Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1065/PDT/2023/PT DKI Terkait Sengketa Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa

(1) * Fathimathuz Zachra De Chaniago Mail (Universitas Tarumanagara)
(2) Feny Bobyanti Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Muhammad Najib Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian sewa menyewa merupakan kontrak hukum yang mengatur hak dan kewajiban penyewa serta pemberi sewa dalam penggunaan properti dengan pembayaran sewa. Kasus sengketa sewa menyewa pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1065/Pdt/2023/PT DKI mengilustrasikan penerapan hukum kontrak dalam praktik, khususnya terkait wanprestasi pembayaran sewa oleh pihak tergugat. Pengadilan menolak dalih force majeure akibat pandemi COVID-19 karena penggugat telah memberikan relaksasi berupa pembebasan dan diskon sewa. Putusan ini menegaskan bahwa validitas perjanjian dan kewajiban kontraktual harus dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta bahwa wanprestasi dapat menimbulkan hak ganti kerugian berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Pendekatan normatif dalam putusan ini selaras dengan teori Hans Kelsen yang memisahkan hukum dari moralitas, menegaskan hukum sebagai sistem norma yang sah dan formal. Pengadilan hanya mengabulkan tuntutan yang didukung bukti kuat, menolak klaim bunga dan biaya lain tanpa dasar pembuktian. Kasus ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penerapan norma hukum secara sistematis dalam sengketa sewa menyewa, sekaligus menampilkan peran pengadilan sebagai penegak hukum yang objektif dan adil dalam konteks hukum perdata Indonesia.


Keywords


Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, Sengketa

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5936
      

Article metrics

10.57235/sakola.v2i1.5936 Abstract views : 61 | PDF views : 64

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Friedmann, W. (1960). Legal Theory. Stevens & Sons London.

Harahap, Y. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Santoso, L. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak Panduan Memahami Hukum Perikatan & Penerapan Perjanjian Kontrak. Cakrawala.

Soekanto, S. (2015). Metode Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Jakarta.

Subekti. (2014). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Jakarta.

Widjaja, G. (2006). Seri Aspek Dalam Hukum Bisnis. Prenada Media.

Hasanah, A. N. (2024). Implikasi Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 57-62.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fathimathuz Zachra De Chaniago, Feny Bobyanti, Muhammad Najib

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.