Penerimaan Akta Pengakuan Utang Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Wanprestasi: Studi Kasus Putusan Nomor 402/Pdt.G/2023/Pn Sby

(1) * Brinet Lydia Kabalmay Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Rizqy Pratama Erdiyanto Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Sarazatin Ananda Muslih Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam praktik perdata, akta pengakuan utang sering dijadikan alat bukti utama dalam perkara wanprestasi. Namun, penerimaannya tidak serta-merta dianggap mutlak oleh pengadilan, melainkan tetap harus memenuhi syarat formil dan materil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerimaan akta pengakuan utang sebagai alat bukti terhadap pertanggungjawaban debitur atas wanprestasi menurut KUHPerdata, serta untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 402/Pdt.G/2023/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang dibuat secara autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kepastian objek, serta tidak bertentangan dengan hukum. Akta tersebut dapat dijadikan dasar hukum oleh hakim dalam menilai adanya wanprestasi dan menetapkan pertanggungjawaban debitur.


Keywords


Akta Pengakuan Utang, Wanprestasi, Alat Bukti

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5912
      

Article metrics

10.57235/sakola.v2i1.5912 Abstract views : 33 | PDF views : 7

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Busro. 2013. Dalam Kurnaliah, K. & Aminah, A. Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang (Studi Putusan MA No. 04/PDT. G/2017/PN. Btg). Notarius, Vol. 17, No. 3.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Translated by Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition. Translated by Max Knight. Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1967.

Kurnaliah, K. & Aminah, A. Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang. Notarius, Vol. 17, No. 3, 2020.

Pond, Roscoe. Pengantar Filsafat Hukum. Diterjemahkan oleh Drs. Muhamad Radjab. Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1982

Subekti. Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa, 2009.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Sutikno, A. Praktik Hukum dalam Penyelesaian Sengketa. Bandung: Mandar Maju, 2020.

Widodo, B. Perkembangan Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Brinet Lydia Kabalmay, Rizqy Pratama Erdiyanto, Sarazatin Ananda Muslih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.