(1) * Sakinah Kusuma Wati Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) Diah Gustiniati Maulani Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(3) ⁠Emilia Susanti Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana perakitan dan penjualan senjata api ilegal merupakan kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan terkait senjata api ilegal yang sering dilakukan tanpa izin resmi, menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik. Kepolisian memiliki peran penting dalam menegakkan hukum serta menerapkan sanksi pidana terhadap para pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perakitan dan penjualan senjata api ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta peraturan lainnya yang terkait dengan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Namun, dalam penerapannya, kepolisian menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya, jaringan perdagangan yang tersembunyi, serta kendala dalam pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam menekan angka kejahatan ini.


Keywords


Kepolisian, Penegakan Hukum, Senjata Api Ilegal, Sanksi Pidana

          

Article metrics

Abstract views : 23 | PDF views : 11

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Harahap M. Yahya. (2006). Memahami Hukum Kepolisian. Jakarta: Sinar Grafika.

Kunarto. (2001). Perilaku Organisasi Polri. Jakarta: Cipta Manunggal.

Muhammad Abdul Kadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Cet. II, Semarang: Badan Penerbit UniversitasDiponegoro.

O.S. Eddy Hiariej. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Pound,Roscoe, Lili Rasjidi. (1978). Dasar-Dasar Filsafat Hukum Alumni. Bandung: Filsafat Hukum dalam Bhratara.

Poerwadarminta W.J.S. (1985). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Rahardjo Satjipto. (1998). Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Ade Fadhlin Candra & Jahra Fadhillatu Sinaga. (2021). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Ilmu social, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol 1 No 1. Hlm 44.

Ahsani Kansa Maf‘ula, “Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer dan Pelaku Sipil”, Jurist-Diction, Vol 3 No 1 Januari 2020. Hlm. 213

Anna & Triningsih. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang Undangan Dalam Penyelenggaraan Negara. Jurnal Konstitusi. Vol 13 No 1. Hlm. 138.

Aling, Christovel JJ. "UPAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API SECARA ILEGAL DALAM MASYARAKAT." LEX CRIMEN 10.13 (2021).

Mulkan, Hasanal, and Mona Wulandari. "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang Disalahgunakan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang: Criminal Law Enforcement Against Possession of Illegally Abused Firearms that Causes Someone's Death." Doktrina: Journal of Law 5.2 (2022): 275-287.

Rompis Tonny. (2015). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Menurunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Dan Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara. Lex Crimen. Vol 4 No 8. Hlm 172.

Rovan Kaligis. Fungsi Penyelidikan Dalam proses Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Lex Crimen. Vol 2 No 4. Hlm 16-17.

Simarmata, Marusaha, and Hudi Yusuf. "PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PEGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM." Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1.2 (2024): 1517-1529.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sakinah Kusuma Wati, Diah Gustiniati Maulani, ⁠Emilia Susanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.