
(2) Firman Firman

(3) Heri Usmanto

*corresponding author
AbstractPelaksanaan dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika masih kurang optimal hal ini tidak terlepas dari kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari karena maraknya penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kabupaten Batanghari yang meningkat dari tahun ke tahun, dari hasil data yang diperoleh dari kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari. dengan adanya Badan Narkotika Nasional seharusnya kasus penyalahgunaan narkotika dapat diselesaikan. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Peran BNN Kabupaten Batanghari dalam upaya menanggulangi kasus penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran yang dilakukan Badan Narkotika Nasional belum secara optimal, hal ini didasarkan pada belum sepenuhnya keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi, sarana dan prasarana kurang memadai, kurangnya personil dan anggaran dalam menjalankan program, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberantas narkotika. KeywordsPeranan BNN, Menanggulangi, Narkotika
|
Article metricsAbstract views : 29 | PDF views : 51 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdul azis, I. (2019) ‘Transformasi Perilaku Masyarakat Beragama Dalam Kabupaten Batanghari Jambi’, TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 17(2), pp. 129–152. Available at: https://doi.org/10.30631/tjd.v17i2.68.
Delvi (2022) Kepala BNNK Batanghari Berkata, Pantang Menyerah Untuk Menumpas Para Bandar Narkotika di Bumi Serentak Bak Regam, Lintasjambi.co.id.
Eka Ardhiani, A., Ani, S. and Harjo, S. (2017) ‘Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar Kabupaten Batang Dengan Dibentuknya Kader “Pelana” (Pelajar Anti Narkoba)’, RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi, pp. 5–24.
Eleanora, F.N. (1970) ‘BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis)’, Jurnal Hukum, 25(1), p. 439. Available at: https://doi.org/10.26532/jh.v25i1.203.
Golose, D.P.R. (2022) Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Krisnawati (2022) Permasalahan dan Pemberantasan Narkoba di Indonesia. Surabaya: Media Edukasi Creative.
Lasmadi, S. et al. (2019) ‘Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi’, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), pp. 249–258.
Marhaely, S. and Huriah, A.N. (2024) ‘Efektivitas Sosialisasi P4GN di Sekolah dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja’, Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), pp. 812–820.
Naniek, L. and Maesaroh (2020) ‘Efektivitas Program Pencegahan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah’, Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro [Preprint].
Pahlevi, D. (2020) ‘Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkoba Di Kelurahan Pelita Kota Samarinda’, Ilmu Pemerintahan, 8(2), pp. 60–75.
Pranawa, S., Humsona, R. and Yuliani, S. (2018) ‘Meningkatkan Pengetahuan Remaja Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dengan Peer Education Strategy’, Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, & Antropologi, 2(2), pp. 183–194.
Puspitosari, H., Indawati, Y. and Simangunsong, F. (2021) ‘Hukum Perlindungan anak korban Narkotika: Perspektif Viktimologi dan Harmonisasi Peraturan’. Makassar: PT. Nas Media Indonesia.
Rahmat, E. (2016) Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dengan Melibatkan Peran Serta Masyarakat (Studi Pada BNNP Lampung), Fakultas Hukum Universitas lampung.
Setiaawan, I.B.T., Widiati, I.A.P. and Sudibya, D.G. (2020) ‘Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika’, Jurnal Analogi Hukum, 2(3), pp. 361–365. Available at: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2517.361-365.
Sugiyono (2010) Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono (2013) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suradarwansyah, S. and Muazza, M. (2020) ‘Gaya Kepemimpinan Kepala BNN Dalam Memotivasi Karyawan Pada Kegiatan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Klinik Pratama:(The Leadership Style of the Head of the National Narcotics Agency of the Republic of Indonesia in Motivating Employees on Drug Abus’, Indonesian Educational Administration and Leadership Journal, 2(1), pp. 55–67.
Susanto (2013) Metode Penelitian Sosial. Semarang: UNS Press.
Undang-Undang R.I NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika & Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (no date). Anfaka Perdana, Surabaya.
Wahyudi, D. et al. (2021) ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkotika’, Jurnal Karya Abadi, 5(3), pp. 683–692.
Wibawa, P.S. (2015) ‘Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Lombok Barat’.
WP, R. (2017) Aspek pidana penyalahgunaan narkotika : rehabilitasi versus penjara. Yogjakarta : Legality.
Zuldafrial and Muhammad, L. (2012) Penelitian Kualitatif. Surakarta: Yuma Pustaka.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Alfansyuri, Firman Firman, Heri Usmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.