
(2) Khomaini Khomaini

(3) Winta Hayati

*corresponding author
AbstractPermasalahan dalam penelitian ini Bagaimana tindak pidana Judi bola online berdasarkan uu no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak piTransaksi Berbelanja melalui media elektronik atau e-commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, permasalahan yang dapat terjadi pada transaksi online antara lain, yaitu bahwa kualitas barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku usaha, waktu pengiriman tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dalam proses pengiriman barang juga rawan terjadi kerusakan maka dengan itu Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan adanya perlindungan konsumen maka diharapkan Tindakan sewenang-wenang pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat ditiadakan. Oleh karena itu, penulis melakukan studi dan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi berbelanja melalui sistem e-commerce. Dalam penelitian ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah kajian Pustaka dan wawancara dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan perundang-undangan yang dilakukan berdasarkan hukum utama. Berdasarkan hasil yang diperoleh, penulis dapat menimpulkan bahwa perlindungan hukum pada konsumen dalam bertransaksi e-commerce disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia, dan tingkat pendidikan konsumen yang rendah. konsumen memiliki beberapa hak utama termasuk hak atas kebutuhan dasar, keamanan, layanan, dan informasi yang jelas. untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi e-commerce perlu ada langkah-langkah tambahan yang diambil oleh pemerintah dan industri Untuk membentuk Lembaga perlindungan konsumen dan edukasi belajar konsumen e-commerce. KeywordsPerlindungan Konsumen, Transaksi Berbelanja E-commerce
|
Article metricsAbstract views : 55 | PDF views : 4 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Alfie Perdana, dkk, (2014), Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Eleketronik, Jurnal, Ilmu Hukum S2. Hal. 2
Agus Swandono, (2016), Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen, Repostory, ut.id. Diindek Oleh Google.
Az. Nasution, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media, Jurnal, Hal. 21,29,37,38, 234.
Ahmadi Muri, Sutarman Yodo, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media, Hal.26.
Abuyazid Bustomi, (2018), Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian, Jurnal, hal. 162.
AS. Adrianis, (2021), Analisis Mekanisme Transaksi Jual-Beli Melalui E-commerce, https://Repostory,lainpare,ac,id.
Amelia Andini, (2017), Pengaruh Transaksi Online Shopping, dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Kepuasan Konsumen Pada E-commerce, Jurnal Ilmu Hukum, dan Riset Manejemen, hal. 8-9.
A.Halim Berkatullah, (2009), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Transaksi E-commerce Lintas Negara Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Buku, Pascasarjana FH UII, Yogyakarta, hal. 86.
Bagus Hanindyo Mantri, (2007), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-commerce, Tesis, Universitas Diponegoro Semarang, Hal. 25.
Cahyani, A. (2023), Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Berbelanja Melalui Sistem E-commerce, Jurnal Hukum Digital, Hal. 42, 62.
Endang Sri Wahyuni, (2003), Aspek Sertifikat dan Keterkaitnya Dengan Perlindungan Konsumen, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 90.
Edmon Makarim, (2003), Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, Hal. 375.
Fuad Ihsan, 2008, Dasar-Dasar Kependidikan Komponen MKDK, Jurnal, Unversitas Bengkulu, Jakarta, Hal. 4
Gunawan Wijaya, Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, Hal. 34.
Gunawan Wijaya, (2002), Alternatif Penyelesaian Sengketan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 75.
Grogory E. Maggs, 1998, Internet Solution to Consumer Protection Problems, Carolina Selatan, Buku, hal. 887.
Husni Syawali, Neni Imaniayati, (2005), Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, Hal.7
Heru Susilo, (2017), Implementasi E-commerce Sebagai Media Penjualan Online, Studi Kasus Pada Toko Pastbrik Kota Malang, Tesis. Hal.4
Inosentius Samsul, (2004), Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Hal.20
IH. Ramadhan, Er Nurwati, (2022), Analisis Ancaman Phishing Dalam Layanan E-commerce, Skripsi, Sains dan Teknologi, Yogyakarta, Hal.32
Job, Putnam, (2017), Faktor Yang Mempengaruhi Kepercayaan, Jurnal. Hal. 58
Johy R.E. Tampi, Danny D.S. Mukuan, (2021), Kepercayaan Konsumen, Kualitas Layanan, Terhadap Keputusan Pembelian Pada Aplikasi Shoppe, Jurnal, USR. Hal. 80
Jay MS, (2000), Peran E-commerce Dalam Sector Ekonomi dan Industry, Makalah, Internet, Jakarta, Hal.7
Jimly Asshiddiqie, Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya, Jakarta, 1998, Hal. 1 dan 2.
Joseph Teguh Sabtoso, (2021), Membangun Kepercayaan Konsumen Bagi Pembisnis, Semarang, Artikel Details.
Lingga Ery Susanto, Perlindungan Konsumen, WWW.scribd.com, Diakses Pada Tanggal 02 April 2014.
Lastini, (2016), Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang, No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sripsi, Lex Privatum, vol .4, No. 6, Hal. 70
Muhammad Suyanto, (2003), Strategi Periklanan Pada E-commerce Perusahaan Top Dunia, Yogyakarta, Andi Media, Hal. 58.
Mcknight et al, (2017), Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Konsumen, Hal.42.
Mcknight et al, (2016), Menyatakan Bahwa Ada Dua Dimensi Kepercayaan Konsumen, Hal. 41
M. Sanusi Arsyad, (2000), Transaksi Bisnis Dalam Elektronik Commerce: Studi Tentang Permasalahan-Permasalahan Hukum dan Solusinya, Tesis Magister, Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia E-commerce dan E-business: Bagaimana Solusi Hukumnya, Mimbar Hukum, No. 39/X, Hal. 16.
Maulinda Ayu Fatikasari, 2017, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Klausa Baku Pada Karcis Parkir, Malang, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Hal. 15
Nobert, Reich, Protection 0f Consumers Economic Intersts by the EC.” Sydney law review, no. March 1992. Hlm. 25, 42.
Onno W. Purbo, Aang Arif Wahyudi, (2021), Mengenal E-commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo, Hal. 143.
Panggih P. Dwi Atmojo, (2002), Internet Untuk Bisnis, Yogyakarta, Dirkomnet Treaning, Hal. 6.
RD Agustanti, AN Setiawan, (2021) Tindakan Pidana Penipuan Pada Transaksi E-commerce di Masa Pendemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Jakarta, Hal. 186.
Rhenald Kasali, 2012 Manajemen Periklanan dan Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Cetakan ke III, Jakarta, Pustaka Utama Grafika, Hal. 21
Setia Putra, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Media E-commerce, Jurnal, Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Riau, Hal. 291.
Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta, Hal. 3.
Sidharta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, PT. Grasindo, hal. 2.
Shofie Yususf, (2003), Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Teori Penegakkan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 15.
Sitorus, (2018), Tinjauan Umum Tentang Pelaku Usaha dan Konsumen, Sripsi, Universitas Indonesia. Hal.24-26.
Syakir Sula, (2006), SySarlah Marketing, Bandung: PT. Mizan Pustaka, Hal. 157.
Siti Nor Khasanah, (2007), Efektifitas Penerapan E-commerce Pada Perhotelan, Skripsi Fakultas Ekonomi UIN. Malang, Hal. 44.
Sri Redjeki Hartono, (2000), Kapila Selekta Hukum Ekonomi, Bandung, Mandar Maju, Hal.78.
Tim Litbang, (2001), Apa dan Bagaimana E-commerce, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Andi, hal. 63.
Yusuf Shofia, (2003), Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Teori dan Peneggakan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 13.
Zulham, (2013), Hukum Perlindungan Konsumen: Kencana Pernada Media Group. Hal.47-48.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Mardiana Tafonao, Khomaini Khomaini, Winta Hayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.