
(2) Ahmad Mahardika Hidayah Rofi

*corresponding author
AbstractTindak pidana penipuan, khususnya dalam bentuk investasi fiktif, telah menjadi masalah serius di masyarakat yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam kasus penipuan yang tercermin dalam Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Proses penegakan hukum tersebut melibatkan tahapan-tahapan penting seperti penyelidikan, penyidikan, dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kasus penipuan serta memberikan saran terkait peningkatan pemahaman hukum di masyarakat dan penyempurnaan prosedur penegakan hukum. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus penipuan terhadap terdakwa Handy Anggryan Bin Yongky yang tercantum dalam Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk, melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, pengajuan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga akhirnya penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim, berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan yang lebih adil dan efisien. KeywordsPenegakan Hukum, Kasus Penipuan, Proses Peradilan
|
Article metricsAbstract views : 19 | PDF views : 5 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Fitri, D. S., & Limantara, B. K. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Moralitas (Studi Putusan Nomor 209/ Pid.B/2024/PN Tjk). HELIUM - Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 476-483.
Gosita, A. (1983). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hamzah, A. (2010). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P. A. F. (2006). Hukum Penitentier Indonesia. Armico, Bandung.
Limantara, B. K., & Soponyono, E. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa Yang Dilindungi Di Indonesia.
Moeljatno, (2007). KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bumi Aksara, Jakarta.
Pande, Y., Mardiansyah, H., Hasibuan, K., Taufiq, M., & Rustam. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Modus Investasi Bodong. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2215-2221. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS
Purnama, E., Saptawan, A., & Wardana, A. W. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Kontrak Kerja (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2001/Pid.B/2020/Pn Plg). Jurnal Hukum Doctrinal, 7(2), 145.
Rukmana, L. A., & Rahaditya, R. (2024). Analisis Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5), 1345-1346. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5
Sianturi, S. R. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.
Susilo. (n.d.). Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan). Bogor: Politeia.
Tirto, M. (2021). Tindak Pidana Penipuan (Telaah Terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Diploma Thesis, Universitas Islam Kalimantan Mab
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Benny Karya Limantara, Ahmad Mahardika Hidayah Rofi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.