(1) * Risti Dwi Ramasari Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Inge Nemas Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Unit PPA adalah unit yang diserahi tugas menawarkan jenis bantuan, sebagai jaminan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dari pelakunya. Pelayanan untuk Perempuan dan anak ini ditangani di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK), dimana telah banyak terjadi beberapa kasus yang melibatkan perempuan disabilitas mengalami diskriminasi, kekerasan, dan kejahatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan antara lain upaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap alat bukti keterangan saksi korban tindak pidana pada kasus kekerasan seksual pada penyandang cacat (difabel) menunjukkan pendekatan yang adaptif terhadap kondisi korban. Namun, tantangan terkait komunikasi dan stigma sosial masih menjadi hambatan yang signifikan. Faktor penghambat upaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap alat bukti keterangan saksi korban tindak pidana pada kasus kekerasan seksual pada penyandang cacat (difabel) adalah keterbatasan komunikasi, stigma sosial, kurangnya fasilitas dan tenaga ahli, serta ketidaksiapan prosedur hukum untuk menangani korban disabilitas. Semua faktor ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang perlu diperbaiki untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi.


Keywords


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak; Alat Bukti; Tindak Pidana; Kekerasan Seksual; Penyandang cacat (difabel)

          

Article metrics

Abstract views : 8 | PDF views : 24

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anita Permata Dewi. 2024. KPPPA pastikan dampingi anak korban perkosaan ayah & kakek di Lampung, https://www.antaranews.com/berita/4061538/kpppa-pastikan-dampingi-anak-korban-perkosaan-ayah-kakek-di-lampung, diakses Tanggal 24 September 2024.

http://www.viva.co.id/berita/nasional/720602-gadis-difabel-diperkosa-pria-pencari-belut, diakses pada tanggal 24 September 2024

https://www.detik.com/bali/berita/d-6739366/kekerasan-seksual-di-indonesia-meningkat-70- persen-korban-kenal-pelaku. Diakses Pada Tanggal 24 September 2024

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. 2015. Aksebilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Pusham UII, Jogjakarta, hlm. 2.

Wahyudi Djafar. 2010. Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 5, Oktober 2010, hlm. 155.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Risti Dwi Ramasari, Inge Nemas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.