(1) * Yofiza Yofiza Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Alfania Pane Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Annisa Divanny Nasution Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Bima Ilman Mirazha Hasibuan Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Farida Maharani Nasution Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di zaman globalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat, kejahatan pencucian uang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. Pencucian uang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi pendapatan pajak, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan serta menciptakan peluang bagi kejahatan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang ada, tantangan dalam penegakan hukum, dan efektivitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai antisipasi serta penanganan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menerapkan metode studi kasus dengan pendekatan analisis dokumen, yang mengkaji implementasi kebijakan melalui berbagai kasus nyata dan data empiris. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun ada kerangka hukum yang jelas dan lembaga terkait yang berperan, tantangan signifikan masih menghambat penegakan hukum, termasuk kompleksitas transaksi keuangan, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani kasus pencucian uang. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pencucian uang juga menjadi faktor yang memperburuk situasi ini. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam memberantas kejahatan pencucian uang, perlu ada pembaruan regulasi yang mengikuti perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan. Selain itu, pelatihan bagi penegak hukum dan peningkatan kerja sama internasional sangat penting dalam memperkuat jaringan pencegahan dan penegakan hukum. Usulan yang diperoleh dari studi ini diharapkan mampu memperkuat integritas sistem keuangan di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pencucian uang.


Keywords


Pencucian Uang, Kebijakan Hukum, Penegakan Hukum

          

Article metrics

Abstract views : 9 | PDF views : 4

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aksa, A., & Hadiyanto, A. (2024). Langkah pengendalian kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui kerja sama internasional. Jurnal USM Law Review, 7(2), 582-604.

Arief Barda Nawawi, (2006), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Badan Kepegawaian Negara. (2022). Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dapat diakses di https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/809

Cumbrandika, C., & Satria, N. G. (2024). Pencucian Uang di Era Globalisasi, Tantangan dan Penanganan di Indonesia. Jurnal Humaniorum, 2(1).

Darmawan, S. (2021). Tantangan dan Strategi Penindakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Globalisasi: Studi Kasus di Indonesia. Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta.

Harmadi, (2011), Kejahatan Pencucian Uang. Cetakan ke 1 Setara Press. Malang

Nur’aini, R. D. (2020). Penerapan Metode Studi Kasus Yin Dalam Penelitian Arsitektur Dan Perilaku . jurnal ilmiah, 92-104.

Setiadi Edi, (2014), Hukum Pidana Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yofiza Yofiza, Alfania Pane, Annisa Divanny Nasution, Bima Ilman Mirazha Hasibuan, Farida Maharani Nasution

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.