(1) * Vebri Sitompul Mail (Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia)
(2) Lesson Sihotang Mail (Universitas HKBP Nomensen Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti overkapasitas penjara dan proses peradilan yang lambat, yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Keadilan Restoratif muncul sebagai alternatif yang lebih manusiawi, berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan komunitas melalui dialog dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran advokat dalam implementasi keadilan restoratif, serta tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang mendalami pengalaman advokat dalam penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan sebagai mediator, penasehat hukum, dan fasilitator dalam mencapai kesepakatan restoratif, meskipun mereka juga menghadapi berbagai hambatan, termasuk kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat serta lembaga penegak hukum. Kesimpulan menunjukkan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih restoratif dan berkeadilan, dengan kolaborasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada.


Keywords


Keadilan Restoratif, advokat, peradilan pidana, mediasi, tantangan, pemulihan, hukum

          

Article metrics

Abstract views : 38 | PDF views : 24

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ansori. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pada Pengadilan Tingkat Pertama.” Pengadilan Negeri Kuala Kurun 3 (2015): 49–58.

Flora, Henny Saida. “Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1933–48. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3812.

Harahap, Parlin Azhar, Gomgom T.P. Siregar, and Syawal Amry Siregar. “Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum.” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.906.

Karjono, Arpandi, Parningotan Malau, and Ciptono Ciptono. “Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571.

Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, and Reza Mariana Sianturi. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien.” Jurnal Jendela Hukum 9, no. 1 (2022): 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958.

Makarao, M. Taufik. “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak.” BPHN Kemenkumham RI, 2013, 1–132. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf.

Manurung, Fernando, Rubenjos Soros Sipayung, Muhammad Adri, Program Pascasarjana, Magister Ilmu, and Universitas Lancang Kuning. “Penyelesaian Hukum Melalui Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana Dari Aspek Sosiologi Hukum 1,2,3,4” V, no. 1 (2022): 314–22.

Mujiburrahman, Mujiburrahman. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam Kuh Pidana.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 123–33. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.75.

Putra, Aista Wisnu, and Muhammaf Iftar Aryaputra. “Peran Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8027–34.

Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114.

Yusanto, Yoki. “Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif.” Journal of Scientific Communication (Jsc) 1, no. 1 (2020): 1–13. https://doi.org/10.31506/jsc.v1i1.7764.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Vebri Sitompul, Lesson Sihotang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.