
(2) Ahmad Muharrom

(3) David Kurniawan

(4) Refli Attalariq

(5) Zulfarhan Ibrahim Harahap

(6) Ibnu Zarir

*corresponding author
AbstractTindak pidana pencucian uang telah berkembang menjadi ancaman yang signifikan bagi stabilitas ekonomi, keuangan, dan keamanan suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi banyak tantangan dari segi regulasi, institusi, dan kolaborasi internasional. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis kerangka hukum saat ini dan kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan keterbatasan teknologi, kekurangan sumber daya manusia, dan ketidaksesuaian regulasi nasional dan internasional. Selain itu, penelitian ini menyarankan cara-cara untuk mengatasi masalah tersebut. Misalnya, kerangka hukum harus diperkuat, teknologi canggih harus diadopsi, dan koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan. Keywordspencucian uang, penegakan hukum, kendala, metode normatif, Indonesia
|
Article metricsAbstract views : 14 | PDF views : 85 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Egmont Group. (2020). The Role of Financial Intelligence Units in Combating Money Laundering.
FATF. (2021). International Standards on Combating Money Laundering. Paris: FATF Secretariat.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pieth, M. (2007). Collective Action: Strategies to Prevent Corruption. Zurich: Peter Lang.
PPATK. (2020). Laporan Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta: PPATK.
Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Yofiza Yofiza, Ahmad Muharrom, David Kurniawan, Refli Attalariq, Zulfarhan Ibrahim Harahap, Ibnu Zarir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.