(1) * Yofiza Yofiza Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Ahmad Muharrom Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) David Kurniawan Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Refli Attalariq Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Zulfarhan Ibrahim Harahap Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(6) Ibnu Zarir Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana pencucian uang telah berkembang menjadi ancaman yang signifikan bagi stabilitas ekonomi, keuangan, dan keamanan suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi banyak tantangan dari segi regulasi, institusi, dan kolaborasi internasional. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis kerangka hukum saat ini dan kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan keterbatasan teknologi, kekurangan sumber daya manusia, dan ketidaksesuaian regulasi nasional dan internasional. Selain itu, penelitian ini menyarankan cara-cara untuk mengatasi masalah tersebut. Misalnya, kerangka hukum harus diperkuat, teknologi canggih harus diadopsi, dan koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan.


Keywords


pencucian uang, penegakan hukum, kendala, metode normatif, Indonesia

          

Article metrics

Abstract views : 14 | PDF views : 85

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Egmont Group. (2020). The Role of Financial Intelligence Units in Combating Money Laundering.

FATF. (2021). International Standards on Combating Money Laundering. Paris: FATF Secretariat.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pieth, M. (2007). Collective Action: Strategies to Prevent Corruption. Zurich: Peter Lang.

PPATK. (2020). Laporan Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta: PPATK.

Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yofiza Yofiza, Ahmad Muharrom, David Kurniawan, Refli Attalariq, Zulfarhan Ibrahim Harahap, Ibnu Zarir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.