(1) * Tami Rusli Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Suta Ramadan Mail (tamirusli963@gmail.com, Indonesia)
(3) Renita Agustiani Mail (tamirusli963@gmail.com, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, merupakan pencurian yang disertai ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap korban, yang dianggap lebih serius dibandingkan pencurian biasa. Percobaan pencurian dengan kekerasan, meskipun tidak berhasil, tetap memiliki potensi bahaya bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku di hadapan hukum. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris serta analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, serta lingkungan sosial yang tidak mendukung menjadi pendorong utama tindakan kriminal. Dalam kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban luka-luka. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih adil, peningkatan patroli polisi, dan perhatian terhadap faktor sosial yang mempengaruhi tindak pidana.


Keywords


Pertanggungjawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan, Percobaan Pencurian

          

Article metrics

Abstract views : 17 | PDF views : 30

   

Cite

   

Full Text

Download

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tami Rusli, Suta Ramadan, Renita Agustiani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.