(1) * Mohd Fariz Lihara Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(2) Khomaini Khomaini Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(3) Tengku Mabar Ali Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Problems in this study How is the criminal offense of online ball gambling based on uu no 19 of 2016 concerning information and electronic transactions, How is law enforcement against online gambling crimes in terms of uu no 19 of 2016 information and electronic transactions and How is the context of evidence of online gambling games associated with the law of evidence against the criminal offense in question. This research uses legal analysis theory from previous researchers, journals and books written by experts. The research method uses qualitative research. Research Results and Discussion: The crime of online ball gambling based on Law No. 19 of 2016 concerning information and electronic transactions, Law enforcement against online gambling crimes in terms of Law No. 19 of 2016 concerning information and electronic transactions and the context of evidence of online gambling games associated with the law of evidence against the criminal act in question. The conclusions and suggestions in this study are that prevention efforts are needed by blocking sites that have gambling content as part of the police's efforts to eradicate online gambling crimes. Law enforcers must do more socialization to the public about the dangers of online gambling crimes.


Keywords


Legal Analysis, Online Ball Gambling, Information and Electronic Transactions

          

Article metrics

Abstract views : 34 | PDF views : 5

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta.

Lanka Amar, 2017, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengabtar, Kencana, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi kasus Prita Mulyasari, Rienaka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2003, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakarta,UI

Pres.

Sudarto, Hukum Pidana I, 2009, Yayasan Sudarto, Semarang,

Teguh Prasetyo, 2013, Hukum Pidana,Yogyakarta, Raja Grafindo Persada.

Griffiths, M.D. (2003). Internet Gambling: Issues, concrns, and recommendations.

Cyber Psychoogy & Behaviour 6:6.

Griffiths, M.D. (2010). Crime and Gambling: A brief overview of gambling fraud on the

Internet. Internet Journal of Criminology.

Rosihan. 2011. Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian bola online (Studi Kasus di Polsek Semarang Barat). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.

Supanto. 2016. Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (cyber crime) dan Antisipasinya dengan Penal Policy. Jurnal. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Arief, Barda Nawawi., 2005, Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fajar, Mukti., dan Achmad, Yulianto., 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Harun, M. Husein., 1991, Penyidik dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Manan, Bagir., 2004, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: FH-UII Press

Marzuki, Peter Mahmud., 2007, Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik., 2012, Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya), Bandung: Alumni,.

Sitompul, Josua., 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.

Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri., 1995, Metode Penelitian Normatif, Jakarta : Rajawali.

Zed, Mestika., 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, Januari.

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, Raja Grafindo Persada,.

Friedman, Lawrence M. 1975, The Legal System, Asocial Seceince Perspective, New York: Russel Sage Foundation.

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta,2009.

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta,2009.

Moeljatno, 2006, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya, Putra Harsa.

Muhammad Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan Pidana dan dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung,.

Soerjono Soekanto, 2003, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakarta,UI Pres.

Sudarto, Hukum Pidana I, 2009, Yayasan Sudarto, Semarang

Teguh Prasetyo, 2013, Hukum Pidana,Yogyakarta, Raja Grafindo Persada.

B. Jurnal

Santoyo, 2008, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3

Ramiyanto, (2017), “Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6.2, hlm. 482.

Griffiths, M.D. (2003). Internet Gambling: Issues, concrns, and recommendations. CyberPsychoogy & Behaviour 6:6.

Griffiths, M.D. (2010). Crime and Gambling: A brief overview of gambling fraud on the Internet. Internet Journal of Criminology.

Hassanah, H. Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal. Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.

Rosihan. 2011. Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian bola online (Studi Kasus di Polsek Semarang Barat). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.

Supanto. 2016. Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (cyber crime) dan Antisipasinya dengan Penal Policy. Jurnal. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Slamet Siswanta, S. (2007). Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia.

Surbakti & Natangsa, S. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. In Muhammadiyah Unversity Press (Vol. 39, Issue 2).

Técnica, N. (2007). PDF Created with deskPDF PDF Writer - Trial :: http://www.docudesk.com PDF Created with deskPDF PDF Writer - Trial :: http://www.docudesk.com. Writer, 48(Tabela 1), 1–2.

Umar, M. N., & Zias, Z. (2017). Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 128–155. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1847

Wibowo, D. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Desa di Indonesia. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 79. https://doi.org/10.20961/sp.v13i1.22932

Winarni, L. N. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(23), 56–63. https://doi.org/10.30996/dih.v12i23.894

Zaidan, M. A. (2017). Pemberantasan tindak pidana terorisme: Pendekatan kebijakan kriminal. Law Research Review Quarterly, 3(1), 149–180.

C. Artikel

Kerta Negara, 2017, “Vidio: Bandar Judi bola online Diburu Ke Jakarta” http://www.balipost.com. Diakses tanggal 7 Februari 2024.

Harian Andalas, 2019, “Polda Sumut Ungkap Judi bola online Beromzet Rp. 400 juta, Delapan Tersangka Diamankan”, diterbitkan Jumat, 01 Maret 2024.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Indonesia, 1981, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Pokok-pokok Hukum Acara Pidana.

Indonesia, 2002, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia, 2008, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Mohd Fariz Lihara, Khomaini Khomaini, Tengku Mabar Ali

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.