
(2) Benny Karya Limantara

*corresponding author
AbstractPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memudahkan proses transaksi, namun juga meningkatkan risiko penipuan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan berbagai modus operandi yang canggih. Masyarakat yang bergantung pada teknologi, terutama yang kurang memahami cara bertransaksi secara aman, menjadi target rentan bagi para penipu. Modus penipuan dalam jual beli gadget bervariasi, mulai dari penjual yang tidak mengirimkan barang setelah pembayaran hingga pengiriman barang yang tidak sesuai dengan iklan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial dan dampak psikologis bagi korban. Kejadian ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi online dan menghambat pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi bagi pelaku yang merugikan orang lain dalam berbagai bentuk transaksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli gadget Berdasarkan Putusan No.675/Pid.B/2024/PN.Tjk. Pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli gadget Berdasarkan Putusan No.675/Pid.B/2024/PN.Tjk. Metode penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif melibatkan studi kepustakaan untuk menganalisis sumber hukum, asas hukum, pendapat ahli, dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan penelitian langsung melalui observasi dan wawancara terkait objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah Faktor penyebab terajdinya tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli gadget ialah faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor individu. Dimana hal ini sesuai berdasarkan putusan bahwa uang hadil penipuan digunakan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dasar petimbangan hakim dalam putusan No. 675/Pid.B/2024/PN.Tjk sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Saran ditujukan penulis kepada Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang praktik penipuan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli gadget. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan platform yang telah terverifikasi dan memiliki reputasi baik untuk melakukan transaksi jual beli gadget. Untuk pemerintah/instansi terkait perlu mengambil langkah proaktif untuk menangani penipuan dalam transaksi jual beli gadget dengan memperkuat regulasi dan penerapan sanksi tegas terhadap pelaku penipuan. Selain itu, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen, serta cara melaporkan kasus penipuan, juga harus dilakukan melalui kampanye informasi di berbagai media. KeywordsPenegakan Hukum; Tindak Pidana Penipuan; Transaksi Jual Beli
|
Article metricsAbstract views : 25 | PDF views : 3 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Achmad Yulianto dan Mukti Fajar. 2015. Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris,Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya, Bakti, Bandung,
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajawali Pers, Jakarta
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta
Andi Hamzah. 2010. Delik – Delik Tertentu ( Speciale Delicten ) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta,
Asri, Sukirman, dan Munawir, 2011, Pengetahuan Dasar Komputer, YAPMA Makassar, Makassar,
E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi. 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stori Grafika, Jakarta,.
Frans Maramis, 2012, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada,
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Badan Litbang Dan Diklat, Jakarta,
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, Jakarta,
Moeljalento, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta, Renika Cipta
P.A.F Lamintang Dan Theo Lamintang. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta,
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,
Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika
Adityama, Bandung, 2003
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik
Indonesia.
Chaerunnisa, R., & Fadlian, A. 2022. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Atas Tipu Muslihat Terhadap Pekerja Seks Komersial Berdasarkan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol.8 No.15, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Dudung Mulyadi. 2017. Unsur – Unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP dikaitkan dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Galuh, Vol.5 No.2
Endang Prasetyawati, Indah Satria, Yosi Oktavia. 2022. Implementasi Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Jurnal Hukum Sasana, Vol.8 No. 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Mirtha Tirta Praharani, Benny Karya Limantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.