(1) * Fikri Erwinsyah Bangun Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(2) Zetria Erma Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(3) Taufika Hidayati Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pernikahan merupakan salah satu peristiwa sacral dan berharga dalam kehidupan banyak orang. Terjadinya pernikahan haruslah dilandasi dengn pondasi yang kuat dalam segala faktor, mulai dari faktor ekonomi, faktor fisik, dan juga faktor psikis. Ketidaksiapan diri dalam memulai rumah tangga dapat memicu tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian ini peneliti berfokus kepada penerapan UU No.23 Tahun 2004 dalam memberikan perlindungan kepada korban dan juga menilai Aspek keadilan dalam ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam UU No.23 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun hasil penelitian ini menyatakan UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga mulai pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan berupa menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta hukuman pelaku untuk mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu. UU No 23 Tahun 2004, menyatakan dalam memberikan perlindungan semetara, kepolisian dapat bekerjasama dengan tenaga kerja kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohaniuntuk mendampingi korban dan dalam Pasal 18 menyatakan kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. 


Keywords


Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Korban Kekerasan, Hukum Pidana

          

Article metrics

Abstract views : 54 | PDF views : 11

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amala, Milda Millati. “Analisa Yuridis Empiris Perma No. 1 Tahun 1956 Dalam Izin Poligami Di Pengadilan Agama Nganjuk.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023.

Angelica, Cecilia H. “Gambaran Kasus Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Rsud Dr. Pirngadi Kota Medan Tahun 2023” 4, No. 1 (2024): 9–25.

Annur, Cindy Mutia. “Data Books.” Databooks.Katadata, 2023. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/.

Anzward, B, S E R Wulan, Dan N L Utami. “Penegakan Hukum Terhadap Admin Judi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas ….” Unes Law Review 6, No. 1 (2023).

Bahagiati, Kurniasih. “Filsafat Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Ilmiah Ilmu Hukum 18, No. 1 (2020).

Bediona, Kornelis Antonius Ada, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, Randi Hilman Nurjaman, Dan Dzulfikri Syarifuddin. “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, No. 01 (2024).

Briptu Anggita Pratiwi. “Hasil Wawancara,” (Medan, 14 Agustus 2024).

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara. “Profil Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Provinsi Sumatera Utara.” Medan, 2023.

Dwisvimiar, Inge. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, No. 3 (2011): 522–31. Https://Doi.Org/10.20884/1.Jdh.2011.11.3.179.

Elpipit, Elpipit. “Telaah Maqashid Syari’ah Terhadap Uu Pkdrt No. 23 Tahun 2004.” Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab 1, No. 2 (2021). Https://Doi.Org/10.59259/Jd.V1i2.11.

Erma, Zetria. “Underage Marriage In Teenagers Judging From Law Number 16 Of 2019” 11, No. 4 (2022): 2236–43. Https://Doi.Org/10.35335/Legal.Xx.Xx.

Fardha, Katrin Valencia. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, No. 5 (2023): 3982–91.

Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Perpustakaan Nasional, 2017.

Hanifah, Salma Nur, Dan Darminto Hartono Paulus. “Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Membangkitkan Ekonomi Nasional Dampak Covid-19.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, No. 1 (2022).

Hia, Septatinus, Felianis Ndruru, Dan Zetria Erma. “The Role Of Judges In Criminal Case Trials As Modification And Reform Of Criminal Law” 12, No. 3 (2023): 327–37. Https://Doi.Org/10.35335/Legal.The.

Hidayati, T. “Analisa Yuridis Akta Jual Beli Sebagai Kekuatan Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah.” Jurnal Terapan Ilmu Pengetahuan, 2022.

Ishak, Sufriadi. “Teori-Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam ( Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum )” 1 (2023): 89–100.

Jaftoran, Fransiska, Dan Marlyn Jane Alputila. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Restorative Justice 3, No. 2 (2019). Https://Doi.Org/10.35724/Jrj.V3i2.2220.

Kemen Pppa. “Data Kekerasan Yang Terjadi Di Indonesia,” 2024. Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/.

Kemen Pppa. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.” Kemenpppa.Go.Id, 2020.

Mertokusumo, Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet.” In Ke-4,(Liberty, Yogyakarta, 2008), 2019.

Nasir, Melisa, Elmi Khoiriyah, Bagus Priyono Pamungkas, Inas Hardianti, Dan Raesitha Zildjianda. “Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, No. 1 (2023).

Nasrudiansyah, Ihsan, Dan Adudin Alijaya. “Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Islam 01, No. 23 (2023): 39–64.

Polrestabes Medan. “Polrestabes Medan,” 2024. Https://Www.Polrestabesmedan.Online/.

Prasetyoningsih, Nanik, Dan Arie Kusuma Paksi. “Sosialisasi Uu Pkdrt Dengan Simulasi Pkdrt Di Dusun Becici, Turi.” Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 2021. Https://Doi.Org/10.18196/Ppm.34.287.

Rusdiana, Shelvi, Tantimin, Dan Suryani Ling. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Physical Sexual Harassment Yang Dialami Perempuan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 18, No. 2 (2023): 281–96.

Setiawan, Naufal Hibrizi, Sinta Selviani Devi, Levana Damayanti, Ferry Pramudya, Dan Herli Antony. “Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, No. 2 (2023).

Siti Jahroh. “Reaktualisasi Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam.” Jurnal Hukum Islam (Jhi) Volume 9, Nomor 2 Desember, 2011.

Suhandi, Ratu Wida Widyaningsih, Muhammad Fahrudin, Dan Taufiqurrohman Syahuri. “Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Ditinjau Berdasarkan Teori Hukum Pidana.” Hakim 2, No. 1 (2024): 118–32.

Tamba, Darwis, Robinson Sipahutar, Dan Antonius M. Purba. “Analisis Perbandingan Minat Berwirausaha Dan Bekerja Sebagai Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2022.

Teguh Prasetyo, Jeferson Kameo. “Peradilan Hak Asasi Manusia: Suatu Perspektif Menurut Jurisprudence Keadilan Bermartabat Teguh Prasetyo 1 , Jeferson Kameo 2.” Jurnal Ilmu Hukum 15, No. 2 (2020).

Usman. “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2, No. 1 (2011).

Wahyuni, Fitri. “Hukuman Kebiri Terhada Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Researchgate.Net, 2017, 279–96.

Wardhani, Karenina Aulery Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Uupkdrt).” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, No. 1 (2021): 21–31. Https://Doi.Org/10.29313/Jrih.V1i1.70.

Wirananda, H A. “Analisis Sistem Pengendalian Internal Dan Kejelasan Sasaran Anggaran Terhadap Akuntabilitas Polrestabes Medan.” Management Studies And Entrepreneurship Journal … 3, No. June (2022): 1372–81.

Zainuddin, Muhammad, Dan Aisyah Dinda Karina. “Use Of Normative Juridical Methods In Proving The Truth In Legal Research” 2, No. 2 (2023): 114–23.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fikri Erwinsyah Bangun, Zetria Erma, Taufika Hidayati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.