
(2) Lukmanul Hakim

(3) Okta Ainita

*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas permasalahan okupasi tanah tanpa izin dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Okupasi tanah tanpa izin adalah tindakan menguasai tanah tanpa hak atau izin yang sah, yang dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis definisi dan konsep okupasi tanah tanpa izin, serta untuk mengevaluasi implikasi hukum dari tindakan tersebut dalam perspektif hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menganalisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa okupasi tanah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik sah tanah dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kasus ini menghadapi kendala terkait pengawasan, koordinasi antar lembaga, dan pemahaman hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam administrasi pertanahan, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mengurangi kasus okupasi tanah tanpa izin. Keywordsokupasi tanah tanpa izin, perbuatan melawan hukum, hukum perdata, penegakan hukum
|
Article metricsAbstract views : 15 | PDF views : 12 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ekklesia Pekan. 2019. Kajian Hukum Terhadap Wewenang Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan Berdasarkan Pasal 14 Huruf D KUHAP. Lex Crimen, Vol. 7 No. 9.
Firman Floranta Adonara. 2016. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, 217-236. Fakultas Hukum Universitas Jember.
Imelda Sonia R. 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Jurnal Lex Privatum Vol XI. No. 5. hlm. 5
Iskandar. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online di Indonesia. Gorontalo Law Riview.
Kartono Kartini. 2009. Patologi Sosial-Jilid 1. PT Rajagrafindo. Jakarta, hlm 8-9.
Muhammad Nurdin. 2019. Kajian Yuridis Penetapan Sanksi di Bawah Sanksi Minimum dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 2. Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Paulus Anselmus Felix Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prasetyo Teguh. 2011. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 47.
Rico Manshold Franklin Kandou, Elko Lucky Mamesah, Ronny Sepang. 2023. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sebagai Bahan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata. Lex Administratum, Vol. 11 No. 5.
Sutan Remy Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Storia Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Revira Pardesi, Lukmanul Hakim, Okta Ainita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.