
(2) Suta Ramadan

(3) * Salsabila Brillianti Sarenc

*corresponding author
AbstractPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa dunia digital menjadi bagian integral dalam berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari komunikasi hingga layanan kesehatan. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman serius berupa kejahatan siber yang melibatkan hacker sebagai aktor utama dalam serangan digital yang merugikan individu, organisasi, dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hacker dalam kejahatan siber serta dampaknya terhadap keamanan digital melalui perspektif yuridis. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber tertulis yang relevan, seperti buku, jurnal, laporan riset, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hacker dengan berbagai motivasi memiliki pengaruh besar dalam meningkatkan risiko serangan siber, sehingga upaya pencegahan dari individu, organisasi, dan pemerintah sangat diperlukan. Implementasi teknologi keamanan, penguatan regulasi hukum, serta edukasi masyarakat menjadi langkah strategis dalam memitigasi ancaman tersebut. Penelitian ini merekomendasikan adanya kolaborasi yang lebih kuat antara sektor publik dan swasta untuk memperkuat ketahanan digital melalui pelatihan, peningkatan kesadaran, dan penerapan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. KeywordsKejahatan Siber, Hacker, Keamanan Digital, Penegakan Hukum
|
Article metricsAbstract views : 14 | PDF views : 3 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Adnan, Alinda Julietha, Dewi Putriyani, Hycal Asmara Wibowo, and Suta Ramadan. 2024. "Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 5.1.
Anggraini, Yuli. 2024. "Kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 6.8.
Budiyanto, S. H. 2025. Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.
Djarawula, Markus, Novita Alfiani, and Hanita Mayasari. 2023. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Jurnal Cakrawala Ilmiah 2.
Fadhilah, Muhammad Gerda. 2024. "Implementasi Pasal 362 KUHP dan Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Pertanggung Jawaban Pelaku Pembobolan Rekening Nasabah." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2.02.
Hartono, Bambang. 2014. "Hacker Dalam Perspektif Hukum Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 43.1.
Hartono, Bambang, and Recca Ayu Hapsari. 2019. "Mutual Legal Assistance Pada Pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia." Sasi 25.1.
Hartono, Bambang, I Ketut Seregig, and Budi Wibowo. 2021. "Strategies in Countering Hoax and Hate Speech in Indonesia." Sociological Jurisprudence Journal 4.2.
Idriansyah, Alfi Salsabilah, and Nur Afifah. 2024. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Crime di Indonesia dalam Aliran Hukum Pada Kasus Pencurian Data Pribadi." Media Hukum Indonesia (MHI) 2.4.
Kapoyos, Jeremiah Marvin, et al. 2023. "Pentingnya Cybersecurity di Era Society 5.0." Nusantara Journal of Multidisciplinary Science 1.5.
Mardiansyach, Dewo. 2023. Implikasi Delik Pidana Khusus Cybercrime Praktik Perjudian Online. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Retno Wulansari, I Ketut Seregig, Suta Ramadan. 2022. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 285/Pid. Sus/2021/PN. KLA). Yustisia Tirtayasa, Vol. 2, No. 2.
Santhi, Ni Nyoman Putri Purnama, and I. Nengah Nuarta. 2023. "Penguatan Penegakan Hukum Polri dalam Rangka Optimalisasi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia." SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science.
Simorangkir, Amos Saito Hamonangan. 2024. "PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL DALAM KONTEKS HUKUM ACARA PIDANA." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 7.3.
SRIWULAN, SRIWULAN. 2023. TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBER CRIME DI INDONESIA. Diss. Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Suta Ramadan, I Ketut Seregig, Deta Merly Oktavianti. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 3, No. 1.
Tamhidah, Mas Atsilah Rahmah. 2023. "Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyebaran Informasi Palsu dan Kejahatan Siber." Innovative: Journal Of Social Science Research 3.6.
Usman, Noval, and Satria Unggul Wicaksana Prakasa. 2024. "Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Pertanggungjawaban Otoritas Terhadap Keamanan Siber Menurut Tinjauan UU PDP." DOKTRINA: JOURNAL OF LAW 7.2.
Wiranata, Ganda Arisandi, Yoyok Ucuk, and Dudik Djaja Sidarta. 2024. "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING." COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 4.02.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Bambang Hartono, Suta Ramadan, Salsabila Brillianti Sarenc

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.