(1) * Junita Friska Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Bernike Sinaga Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Cyntia Olivia Pandiangan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Destita Br Barus Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Dina Putrision Sihombing Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Artikel ini menjelaskan tentang Bentuk Tindak Kriminal Pungli dan Akibat Hukum yang dilakukan sejumlah oknum-oknum yang biasa disebut dengan Pungutan Liar (Pungli) sebagai bentuk kebijakan kriminal di Indonesia. Praktik ini menjadi masalah karena merugikan warga yang terpaksa membayar agar urusan mereka diproses, dan sering kali dianggap sebagai tindak kriminal. Tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui seperti apa bentuk tindakan kriminal dalam pungli serta hukum yang berlaku kepada pelaku pungli di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil dari penelitian ini, pungutan liar termasuk dalam kategori pelanggaran jabatan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. Dikeluarkannya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, juga dikenal sebagai Satgas Saber Pungli, meningkatkan upaya pemerintah untuk menghentikan pungli secara efektif. Satgas Saber Pungli terdiri dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk memberantas praktik pungli dengan mengoptimalkan staf, satuan kerja, dan sarana di tingkat kementerian dan lembaga.


Keywords


Pemberantasan, Pungli, Hukum, Kriminal

          

Article metrics

Abstract views : 44 | PDF views : 55

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amaliani, D. I., Akmal, F. A., Azizah, L., Siregar, N., Permana, P. S., & Bangun, M. F. A. (2024). Hubungan Pungutan Liar terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Bekasi. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 273-285.

Arleta,Gustitia. (2019). Upaya Penindakan Pemberantasan Pungli Oleh Satgas Saber Pungli. Jurnal Litigasi, 20(1),148-171.

Foundation, A. (2008). Biaya Transportasi Barang, Angkutan, Regulasi dan Pungutan Jalan di Indonesia. Jakarta: Asian Foundation.

Pratiwi, N. T. S. I., & Nengah, A. N. (2019). Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal Di Indonesia. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 8(10), 1-15.

Ramadhani, W. (2017). PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PUNGUTAN LIAR TERHADAP PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).

Rustiyanto, K. H. (2014). Upaya Polisi dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Sopir Truk Galian C di Wilayah Kabupaten Sleman. Tesis. Yogyakarta: FH Universitas Atmajaya.

S, Laurensius Arliman. (2022). Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus. Jurnal Ilmu Hukum, 22(1),49-72.

Siregar, A. (2021). Optimalisasi Peran Tim Saber Pungli Kota Sawahlunto Dalam Pencegahan Pungutan Liar Di Sektor Pelayanan Publik. UNES Law Review, 4(1), 114-120.

Tambunan, K. A. H., Silaban, J. A., Sembiring, P. P., Sinaga, P. M. H., & Batu, R. L. (2024). UPAYA PENCEGAHAN TINDAKAN PUNGLI (PUNGUTAN LIAR) DI SMP NEGERI 24 MEDAN. Jurnal Inovasi Pendidikan, 7(5).

Wisnu Wardhana, Ida Lestiawati, Abd. Malik Bram.(2019). Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tidak Pidana Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih, Palu, Jurnal Unismuhpalu


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Junita Friska, Bernike Sinaga, Cyntia Olivia Pandiangan, Destita Br Barus, Dina Putrision Sihombing

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.