(1) * Kemas Ilham Akbar Mail (Universitas Trisakti, Indonesia)
(2) Listyowati Sumanto Mail (Universitas Trisakti, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek hukum teknologi terkait dengan penggunaan robot trading illegal yang dapat merugikan para penanam modal seperti kasus trading DNA Pro Akademi yang merupakan platform aplikasi robot trading. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan bahan kepustakan mengenai perundang-undangan, doktrin dan pandangan para pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui peraturan Bappebti No.12/2922, telah mengatur ruang lingkup kegiatan, larangan, perizinan sampai sanksi bagi pengusaha robot trading. Oleh sebab itu, aktivitas robot trading tidak lagi memiliki kekosongan hukum. Namun, secara khusus belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur robot trading. Sehubungan belum ada peraturan perundang-undangan maka penegakan hukum oleh apparat belum berjalan dengan baik. Otoritas terkait segera menata regulasi soal penggunaan robot trading perdagangan berjangka komoditi Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan, dan pemerolehan data yang akurat terkait industri robot trading. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat terhindar dari penipuan.

Keywords


Robot Trading, Regulasi Perundang-Undangan

          

Article metrics

Abstract views : 11 | PDF views : 10

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buletin Bappebti. (2022). Robot Trading: Ilusi cepat kaya tanpa usaha. www//bulletin_perdagangan_berjangka_1970_01_01_0xspx525_id

Gunawan Sudjaja, (2022) “Public Understanding Of Robotic Trading In The Context Of Trading Law: Strengths And Weaknesses,” Webology, 19, no. 1, , 6879

https://doi.org/10.24036/8851412020171112

Iqbal Ramadhan,(2019) Strategi Keamanan Cyber Security Di Kawasan Asia Tenggara: Self- Help Atau Multilateralism?, Jurnal Asia Pacific Studies 3 (2), 2019.

https://doi.org/10.33541/japs.v3i1.1081

Khalid Abouloula, dan Salahuddine Krit, (2018)“Using a Robot Trader for Automatic Trading,” ACM International Conference Proceeding Series, 2018, 3

L. Edwards dan M. Veale, Slave to the algorithm: Why a right to an explanation is probably not the remedy you arelooking for. (Durham: Duke L. & Tech, 2017), 16

Lorien, Natalia dan Tantimin, “Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana”, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 1 Maret 2022, hlm 358

Muhammad Prima Ersya, “Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia”,Journal of Moral and Civil Education 1 (1), 2017, hal 60.

Nadiyah Rahmalia, Trading: arti, jenis, keuntungan, resiko dan bedanya dengan investasi.

https://glints.com/id/lowongan/trading-adalah/#.Ys-J2XZBzIU. Diakses pada 14 Juli 2022

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2021, hal. 133-135

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada Press University, Yogyakarta, 2002

Priska Askahlia Sanggo, 2014, Pertanggungjawaban Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Recidive Vol 3 No 2 h. 223

Rizki Zakariya, “Optimalisasi Penelusuran Aset Dalam Penegakan Hukum Pembalakan Liar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Padjajaran Law Review, 8, no.1, (2020), 169

S.C. Morse, “Do Tax Compliance Robots Follow the Law?” Ohio St. Tech. Law Journal, 16, (2020), 278

Sunarso, Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, (Jakarta:Rineka Cipta, 2009) hlm 4

T.C. Lin, “The new market manipulation,” Emory Law Journal, 66, (2016), 1253.

Wikanto Adi, Mengenal DNA Pro, Investasi Robot Trading Ilegal yang Melibatkan Banyak Artis

https://investasi.kontan.co.id/news/mengenal-dna-pro-investasi-robot-trading-ilegal-yangmelibatkan-banyak-artis diakses pada 1 Juni 2022

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

UU No 70 Tahun 2019 tentang peraturan Menteri perdagangan

Peraturan Bappebti No.12/2922

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Kemas Ilham Akbar, Listyowati Sumanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.