Urgensi Penerapan Teori Kausalitas Guna Mewujudkan Asas Proporsionalitas dalam Pemidanaan Pelaku (Medepleger) Pembunuhan Berencana

(1) * Ahmad Rafi Tanjung Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) Maroni Maroni Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(3) Rinaldy Amrullah Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan teori kausalitas sebagai instrumen penakar kesalahan demi mewujudkan asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penyeragaman hukuman bagi pelaku utama yang menyerang organ vital (causa proxima) dan pelaku serta yang hanya menyerang bagian nonvital (condition) mencederai keadilan substantif. Hakim dinilai gagal memfungsikan ajaran kausalitas sebagai saringan (filter) untuk mengindividualisasi pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penerapan teori kausalitas, khususnya teori generalisir dan individualisir, pada seharusnya diperlukan untuk membedakan bobot pemidanaan yang proporsional sesuai dengan derajat kontribusi faktual masing-masing pelaku dalam delik penyertaan, sehingga putusan tidak sekadar memenuhi kepastian hukum formal tetapi juga rasa keadilan.


Keywords


Teori Kausalitas, Asas Proporsionalitas, Medepleger

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7735
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7735 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Erisha, S., & Ahmad, G. A. (2024). Penerapan Ajaran Kausalitas Generalisir dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat oleh Kepala Pengamanan Lapas (Studi Putusan Nomor 242/Pid.B/2023/PN Nnk). Novum: Jurnal Hukum, 11(1), 478–487. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63404

Gulo, N., & Muharram, A. K. (2018). Disparitas dalam Penjatuhan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2020). Metode penelitian hukum. Penerbit Sign.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Juliani, C. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Disparitas Pemidanaan Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perkara Nomor 742/Pid.B/2016/PN.Pbr. JOM Fakultas Hukum, 6(1), 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/23475

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nizar, M., & Sabardi, L. (2019). Ajaran Kausalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016). Jurnal Education and Development, 7(1), 185.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 718/Pid.B/2024/PN Tjk. (2024)

Santi, L. M. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Verstek: Jurnal Hukum Acara, 7(2), 437–447. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/67696

Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/view/144

Setiawan, H. (2021). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika (Analisis Putusan Nomor: 669/Pid.Sus/2018/PN.Btm). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 264–275. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/132

Sinurat, A. (2025). Proporsionalitas Pemidanaan Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Putusan Pembunuhan. Jurnal Darma Agung, 33(2), 206–215. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnaluda/article/view/4352

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum (Cetakan ke-3). UI Press.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ahmad Rafi Tanjung, Maroni Maroni, Rinaldy Amrullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.