(2) Gusliana Gusliana
(3) Ulfia Hasanah
*corresponding author
AbstractTanah merupukan bagian dari Bumi yang disebut permukaan Bumi. Tanah adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang memiliki tugas dalam melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Jenis penelitian yang digunakan sering disebut dengan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Lokasi penelitian yang penulis ambil ialah di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Penelitian dilakukan oleh penulis adalah Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. Sumber data yang di gunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berasal dari metode studi kepustakaan, setelah data terkumpul maka ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian didapat 2 (dua) hal pokok, yaitu pertama Sistem Pelayanan yang diberikan masih dalam tahap berkembang dan perbaharuan demi pelayanan lebih baik, kedua faktor penghambat yang menjadi kendala dari BPN sendiri terus di tekan agar menjamin pelayanan lebih tepat dan sesuai. Adapun saran peneliti adalah pertama Perlu adanya batasan atau jangka waktu yang diberikan dari pihakKelurahan/Kecamatan untuk melakukan proses pendaftaran hingga penyelesaian pendaftraran hingga terbitnya akta pertanahan dari Badan Pertanahan serhingga ada keseimbangan antara informasi dan pelaksanan pelayanannya, kedua Peningkatan mutu dan pelayana dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam menjaga mutu pelayanannya, dengan meningkatkan sumberdaya manusia yang telah ada di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. KeywordsPelayanan Publik, Pertanahan, Kepastian hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7572 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7572 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Buku
A.S, Moenir. 2008. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta. Bina Asara.
Arsip, 2015, Badan PertanahanNasional (BPN) Kota Tomohon. Tomohon: BPN Kota Tomohon
Abdulkadir, Muhammad, 2014, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.
Anita D.A Kolopaking, 2013, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia, Pt. Alumni, Bandung
Arba, Muhammad. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Ashofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta.
Asydie, Zaeni dan Arief Rachman. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Boedi Harsono (B) , 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan
Chalik, Abdul. 2015. Pelayanan Publik Tingkat Desa. Yogyakarta. Interpema.
Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta. Djambatan.
Irawan Soerodjo, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (Hpl) Eksistensi, Pengaturan Dan Praktik, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2014,
Keraf, Sonny. 1998. Etik Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta. Kanisius.
Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bandung. Bina Cipta.
Limbong, Benhard. 2012. Konflik Pertanahan. Jakarta. Marghareta Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.
Ngani, Niko. 2012. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta. Pustaka Yustisia.
Oe, Meita Djohan. Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah. Labuhan Ratu Bandar Lampung. Pranata Hukum.
Parlindungan, A.P. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24/1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP 37 Tahun 1998) : Cetakan Pertama. Bandung. Mandar Maju.
Rahmi Ria Wati. 2018. Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam. Bandar Lampung: Justice Publisher.
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung. Mandar Maju.
Ryan Alfi Syahri, Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 2, Tahun 2014
Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria. Jakarta. Kencana.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Raja Grafindo Parsada.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.
Sugiono. 2010. Metode Penelitian Administrasi. Bandung. Alfabeta.
Syafi’ie dan Inu Kencana. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta. Perjcaya.
Tjiptono, Fandy. 2001. Manajemen Jasa. Yogyakarta. Andi Offset.
Usman, Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta. Grasindo.
Y.W, Sunindhia dan Ninik Widianti. 1998. Pengaturan Agraria Beberapa Pemikiran. Jakarta. Bina Asara.
Zainal, Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Rajawali Press.
Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.
Jurnal
Aprilianti, “Syarat Dan Prosedur Pembuatan Dan Pencabutan Surat Wasiat Oleh Notaris Berdasarkan Kuhperdata Dan Peraturan Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2021.
Eko Yulinggar Permana, “Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar (Studi Kasus Terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10/PTT-HGU/BPN RI/2012), JOM Fakultas Hukum Volume 1 No. 1 Februari 2015.
Fitriya, Bening Hadilinatih , Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, Jurnal Enersia Publika, Vol. 2, No. 1, Juni 2018
I Wayan Wahyu Wira Udytama, Hambatan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah ( Penelitian Di Kantor Atr/Bpn Kabupaten Tabanan ), YUSTITIA, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Vol. 17, No.1, 1 Mei 2023
Irawati Hutabarat, “Peran dan Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yang Timbul Akibat Terbitnya Sertipikat Cacat Hukum”, Tesis, Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan, 2011.
Maria Susanti, Azmi Fendri, Yasniwati, “Peralihan Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat dengan Penerima Wasiat Meninggal Dunia di Provinsi Sumatera Barat”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, September 2023.
Mimi, “Tugas dan Fungsi Kantor Pertanahan Dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Hak Milik Ganda (Overlapping) Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Sleman (Studi Kasus)”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas Hukum, 2016.
Mohamad Eka Putra Manopo, Kajian Yuridis Standar Pelayanan Publik Pada Badan Pertanahan Nasional Di Era Otonomi Daerah, Lex Privatum Vol. V,No. 4,Jun, 2017
Mukhlis R, “Optimalisasi Peran dan Fungsi Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, Februari 2011.
Samudra Putra Indratanto, Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Imu Hukum Volume 16, No. 1, 2020.
Siti Wulandari, History Educationm, And Studies Program, “History Of Zero Point Displacement Pekanbaru City,” Jom Fkip Uniersitas Riau, Vol. 1, No. 1 2013,
Yoyon Darusman Mulyana, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ADIL Jurnal Hukum Volume 7, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan Dan Pencepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Tertentu
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003.
WEB
Https://Www.Pekanbaru.Go.Id/P/Menu/Profil-Kota/Mengenal-Kota-Pekanbaru, Diakses, Tanggal, 5 Desember 2023 Pukul 13.41 Wib.
Https://Www.Pekanbaru.Go.Id/P/Opd/Kecamatan-Pekanbaru-Kota
Https://Www.Pekanbaru.Go.Id/P/Menu/Profil-Kota/Wilayah-Geografis, Diakses, Tanggal 06 Desember 2023 Pukul 1348 Wib
Https://Www.Pekanbaru.Go.Id/P/Menu/Profil-Kota/Visi-Kota, Diakses Tanggal 06 Desember 2023 Pukul 13.50 Wib
Https://Www.Pekanbaru.Go.Id/P/Menu/Profil-Kota/Lambang-Kota-Pekanbaru, Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2021 Jam 18.10.
Https://Pekanbarukota.Bps.Go.Id/Indicator/11/91/1/Produk-Domestik-Regional-Bruto-Kota-Pekanbaru-Atas-Dasar-Harga-Berlaku-Menurut-Lapangan-Usaha.Html, Diakses, Tanggal 06 Desember 2023 Pukul 14.23 Wib
Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2021/11/03/Perekonomian-Kota-Pekanbaru-Paling-Terpuruk-Di-Riau-Pada-2020, Diakses, Tanggal 06 Desember 2023 Pukul 13.53 Wib
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13921/Pentingnya-Standar-Pelayanan-Publik.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13921/Pentingnya-Standar-Pelayanan-Publik.html
Sejarah Kelembagaan Pertanahan". Diarsipkan Dari Versi Asli Tanggal 2015-04-21, Diakses Tanggal 02 Maret 2025
Sejarah Kelembagaan Pertanahan". Diarsipkan Dari Versi Asli Tanggal 2015-04-21, Diakses Tanggal 02 Maret 2025
Tubagus Haedar Ali: Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Argaria Dan Keterkaitannya Dengan Penataan Ruang"Diarsipkan Dari Versi Asli (Pdf) Tanggal 2015-04-02, Diakses Tanggal 02 Maret 2025
https://atrbpnkabbatang.com/tantangan-yang-dihadapi-atrbpn-kab-batang-dalam-pelayanan-pertanahan/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Jodyka Fuaddy Putra, Gusliana Gusliana, Ulfia Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download