(2) Pricilia Meldi Putri
(3) Arrie Budhiartie
(4) Dwi Suryahartati
(5) Fitria Fitria
*corresponding author
AbstractTujuan dari penulisan jurnal ini tentang Pengaruh Sejarah Hukum terhadap pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis, Indonesia mengambil sistem hukum dari Eropa Kontinental yang berasal dari Belanda, dan ini menjadi dasar hukum di negara ini. Namun, seiring waktu, hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hukum umum, nilai-nilai hukum Islam, dan norma-norma hukum adat yang kuat dalam budaya masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaruh dari sejarah hukum terhadap berbagai sistem hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan kerangka hukum nasional yang unik dan rumit. Dengan menggunakan metode analisis normatif, penelitian ini mencari tahu bagaimana berbagai elemen dari sistem hukum dunia turut membantu diversifikasi hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keberagaman ini membuat sistem hukum nasional semakin bertambah, hal itu juga membawa tantangan dalam menyelaraskan dan merapikan peraturan yang ada. Studi ini memberikan kontribusi penting untuk memahami bagaimana pengaruh dari berbagai sistem hukum berjalan dalam konteks Indonesia, serta hubungannya dengan pembaruan hukum di negara. KeywordsSejarah Hukum, Sistem Hukum, Pembaharuan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7386 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7386 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andani, Meliya, Hendi Sastra Putra, Mikho Ardinata, and Rangga Jayanuarto, 2023, Pelaksanaan Sanksi Adat Serawai Terhadap Pelaku Penggarap Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Hukum Positif Di Indonesia’, Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 8.1.
Asshiddiqie, J., & Safaat, M. A, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Aulia, Farihan, and Sholahuddin Al-Fatih, 2018, ‘Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan Islamic Law Dalam Perspektif Sejarah Dan Karakteristik Berpikir’, Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25.1.
Chandranegara Ibnu Sina, Bakhri Syaiful, 2022, Sejarah dan Tradisi Hukum, J Jakarta: Sinar Grafika.
Darmawan, Iwan, Roby Satya Nugraha, and Sobar Sukmana, 2022, ‘Essensi Mazhab Sejarah Dalam Perkembangan Filsafat Hukum’, Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 3.1.
Efendi Jonaedi, 2019, Sejarah Hukum, Surabaya: CV. Jakad Publishing.
Gozali, Djoni Sumardi, 2020‘ Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, Dan Hukum Adat)’, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum.
Harsanto Nursadi, SH., M.Si.,2020, Sistem Hukum Indonesia, Eprints. Unmer. ac.id.
Huda Misbahul, 2020, Perbandingan Sistem Hukum, CV Cendikia Press, 1.
Manullang Fernando M, 2017, Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.
Nadir and Win Yuli Wardani ,2019, ‘Percikan Pemikiran Tiga Aliran Hukum: Sejarah Hukum,Sociological Jurisprudence Dan Legal Realisme Dalam Khasanah Hukum Indonesia.
Pardede, M, 2021, Omnibus Law dalam Grand Design Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker). Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Rahardjo, S, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Rahardjo, S, 2010, Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Harapan.
Shodiq MD,2023 Perbandingan Sistem Hukum, PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Soetandyo, W, 2013, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press.
Sugiarto Umar Said, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Elza Oktavia S, Pricilia Meldi Putri, Arrie Budhiartie, Dwi Suryahartati, Fitria Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download