Strategi Membangun Kembali Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Tinjauan Menuju Tahun 2025

(1) * Sobri Sabana Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Sherly Natasya Situmeang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Siti Khadijah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Selvia Andriani Putri Damanik Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Shafa Al Muhajir Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Ronald Gemsar Simbolon Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(7) Katrina Samosir Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kepercayaan publik merupakan fondasi krusial bagi legitimasi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia sebagai negara hukum. Namun, realitas menunjukkan adanya krisis kepercayaan yang sistemik dan multidimensi terhadap lembaga penegak hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab dan dampak dari krisis tersebut, serta merumuskan strategi prioritas untuk memulihkannya dengan menempatkan tahun 2025 sebagai momen strategis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa krisis ini disebabkan oleh maraknya korupsi, penyalahgunaan wewenang, inkonsistensi, kelambatan proses hukum, dan kurangnya transparansi. Dampaknya meliputi menurunnya partisipasi masyarakat dalam peradilan formal, meningkatnya main hakim sendiri, terhambatnya investasi, dan melemahnya legitimasi pemerintah. Sebagai solusi, artikel ini merumuskan enam strategi terintegrasi: (1) Reformasi total sistem pengawasan internal; (2) Implementasi transparansi digital melalui platform terintegrasi; (3) Revolusi mental melalui pendidikan karakter berkelanjutan; (4) Penegakan hukum yang tidak pandang bulu; (5) Penerapan sistem reward and punishment yang jelas; dan (6) Optimalisasi keterbukaan informasi melalui media sosial. Keberhasilan strategi ini bergantung pada komitmen politik yang kuat, konsistensi implementasi, dan partisipasi aktif masyarakat.


Keywords


Integritas, Kepercayaan Publik, Krisis Legitimasi, Lembaga Penegak Hukum, Reformasi Sistem Hukum, Strategi Pemulihan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7152
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7152 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Armando, N. (2023). Strategi Komunikasi Publik untuk Membangun Kredibilitas Lembaga Penegak Hukum. Jurnal Ilmu Komunikasi, 15(2), 45-60.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2023). Laporan Survei Penetrasi Internet di Indonesia 2023. Jakarta: APJII.

Bank Dunia. (2023). Best Practices Pencegahan Korupsi dan Reformasi Birokrasi. Washington, D.C.: The World Bank.

Bank Indonesia. (2024). Laporan Perekonomian Indonesia dan Iklim Investasi Triwulan IV-2023.

Jakarta: Bank Indonesia.

Hukumonline. (2025, 7 Januari). 2025: Momen Memperbaiki Citra Penegakan Hukum di Indonesia.

Diakses dari https://www.hukumonline.com

Indo Barometer. (2023). Survei Persepsi Masyarakat terhadap Kepatuhan Hukum. Jakarta: Indo Barometer.

Indonesian Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Tahunan: Kondisi Penegakan Hukum dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: ICW.

Indonesian Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2023.

Jakarta: ICW.

Indonesian Judicial Monitoring Society. (2023). Studi Dampak Persidangan Terbuka dan Pengumuman Sanksi terhadap Kepercayaan Publik. Jakarta: IJMS.

Indrati, M. F. (2023). Urgensi Reformasi Pengawasan Internal dalam Birokrasi Penegak Hukum. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 28(1), 22-35.

Jaksa Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Jaksa Agung No. PER-028/A/JA/10/2020 tentang Sistem Pengawasan Internal dan Kode Etik Jaksa. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kapolri. (2022). Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota Polri.

Jakarta: Markas Besar Polri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Laporan Perkembangan Teknologi Informasi dan Tantangan Keamanan Siber. Jakarta: Kemenkominfo.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Laporan Evaluasi Kinerja dan Integritas Aparatur Sipil Negara. Jakarta: KemenPAN-RB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2023). Catatan Tahunan: Peningkatan Kasus Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

Komisi Ombudsman Nasional. (2024). Panduan Implementasi Sistem Whistleblower dan Portal Pengaduan Online yang Efektif. Jakarta: Ombudsman RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Tahunan 2023: Menilik Kerentanan Korupsi di Sektor Peradilan. Jakarta: KPK.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2023). Studi Efektivitas Metode Pembelajaran Karakter Anti-Korupsi bagi Aparat Penegak Hukum. Jakarta: Pusat Penelitian Kependudukan LIPI.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. (2023). Survei Nasional Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum dan Ketersediaan Informasi Hukum. Jakarta: LSI.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. (2023). Survei Nasional Persepsi Publik terhadap Kinerja Lembaga Penegak Hukum. Jakarta: LSI Denny JA.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Peradilan dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Laporan Investigasi Kelambanan Proses Hukum Perkara Korupsi. Jakarta: Ombudsman RI.

Poltracking Indonesia. (2024). Survei Indeks Kepercayaan Publik terhadap Institusi Pemerintah 2022-2024. Jakarta: Poltracking.

Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Jangka Panjang 2018-2045). Jakarta: Sekretariat Kabinet.

Pusat Studi Budaya dan Peradaban Universitas Gadjah Mada. (2023). Penelitian Efektivitas Pendekatan Kearifan Lokal dan Agama dalam Pembinaan Moral Aparat. Yogyakarta: PUSBUDA UGM.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2023). Kajian Tantangan Sistemik dalam Penegakan Hukum yang Tidak Pandang Bulu. Jakarta: PSHK.

Pusat Studi Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia. (2023). Analisis Dampak Platform Digital Terintegrasi terhadap Transparansi Peradilan. Depok: UI.

Pusat Studi Media dan Hukum Universitas Indonesia. (2023). Peran Press Conference dalam Memitigasi Disinformasi Kasus Hukum. Depok: UI.

Romli, L. (2023). Reformasi Birokrasi: Memperkuat Sistem Reward and Punishment sebagai Jantung Perubahan. Jurnal Administrasi Publik, 19(3), 112-125.

Santoso, T. (2023). Konsekuensi Hukum dari Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 7(2), 88-102.

Singapore Legal Transparency Board. (2023). Singapore Legal Transparency Report 2023: Assessing the Impact of Integrated Complaint Platforms. Singapore: SLTB.

Transparency International. (2023). Global Corruption Barometer: Trends in Law Enforcement and Ethical Sanctions. Berlin: Transparency International.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International Secretariat.

Tyler, T. R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sobri Sabana, Sherly Natasya Situmeang, Siti Khadijah, Selvia Andriani Putri Damanik, Shafa Al Muhajir, Ronald Gemsar Simbolon, Katrina Samosir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.