(2) Parlaungan Gabriel Siahaan
(3) Novrida Reanti Purba
(4) Yohana Impian Tamba
(5) Dea Anis Lathifah
(6) Zhafirah Ramadhani
(7) Claudia Novelita Br Manurung
*corresponding author
AbstractIsu mengenai pemberian hak-hak tertentu bagi narapidana kasus korupsi, seperti remisi, cuti, dan pembebasan bersyarat, hingga kini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Koruptor, sebagai warga negara yang menjalani hukuman, pada dasarnya masih memiliki hak asasi yang dijamin konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah responden yang diteliti dalam penelitian ini yaitu lima responden. Tujuan penelitian ini adalah untuk membantu mahasiswa lebih sadar akan bahaya korupsi yang merusak keadilan dan kemanusiaan, memberi masukan bagi dosen dan kampus tentang pentingnya pendidikan antikorupsi, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, peduli, dan bertanggung jawab terhadap keadilan sosial di masyarakat. KeywordsHAM, Mahasiswa, Koruptor
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7108 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7108 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arif Hidayat, Tengku, Jihan Kharisma Illahi, Jupri Yanus Halawa, Nursal Sabila, and Silvy Elfiana. 2023. “Reformasi Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Absolute Theory Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9(18): 750–58. https://doi.org/10.5281/zenodo.8329976.
Davai, Niki, Fokky Fuad, and Aris Machmud. 2025. “Posisi Terpidana Korupsi Dalam Regulasi: Dampak Dan Persepsi Keadilan Masyarakat.” Binamulia Hukum 14(1): 203–16. doi:10.37893/jbh.v14i1.1004.
Fajrianto, Fajrianto. 2023. “Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 4(2): 82. doi:10.36722/jaiss.v4i2.1870.
Ghozali, Elizabeth, Fakultas Hukum, Universitas Katolik, St Thomas, Jl Setia, and Budi No. 2016. “Narapidana Kasus Korupsi.” 17(1): 3167–3220.
Juhardi, Ujang. 2021. “Universitas Muhammadiyah Bengkulu.” Web Service Aplikasi Feeder Dengan Library NuSoap Universitas Muhammadiyah Bengkulu 17(2): 20. www.unmuhbengkulu.net.
Kenneth, Nathanael. 2024. “Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia Tahun Ke Tahun.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2(1): 335–40. doi:10.57235/jleb.v2i1.1645.
Pratama, Rezky, and Iyah Faniyah. 2025. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Ekasakti Legal Science Journal 2(2): 100–108. doi:10.60034/wxpehc03.
R, Dodi Syukma, Abdul Bari Azed, and Bunyamin Alamsyah. 2023. “Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.” Legalitas: Jurnal Hukum 14(2): 337. doi:10.33087/legalitas.v14i2.378.
Rachmawati, Imami Nur. 2007. “Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif: Wawancara.” Jurnal Keperawatan Indonesia 11(1 SE-Articles): 35–40. doi:10.7454/jki.v11i1.184.
منار علی محمد, منتصر صلاح فتحی. 2022. “الاکتساب اللغوی(1) وعلاقته بتقدیر الذات(2) لدى أطفال الروضة المصابین بطیف التّوحّد(3) وأقرانهم العادیین.” المجلة المصریة لعلم النفس الإکلینیکی والإرشادی 10(1): 1–52. doi:10.21608/pshj.2022.250026.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Grace Emmanuella Malau, Parlaungan Gabriel Siahaan, Novrida Reanti Purba, Yohana Impian Tamba, Dea Anis Lathifah, Zhafirah Ramadhani, Claudia Novelita Br Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download