Peran dan Tantangan Keimigrasian Dalam Pengawasan Pengungsi Eks-Narapidana Guna Pencegahan Residivisme di Indonesia

(1) * Talita Shafa Salsabila Mail (Politeknik Imigrasi, Indonesia)
(2) Masdar Bakhtiar Mail (Politeknik Imigrasi, Indonesia)
(3) Sohirin Sohirin Mail (Politeknik Imigrasi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Keberadaan pengungsi eks-narapidana menimbulkan tantangan baru karena di satu sisi pemerintah harus menjaga keamanan nasional, namun di sisi lain terikat dengan prinsip non-refoulement serta hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, serta literatur yang relevan dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran imigrasi tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga sebagai penjaga kedaulatan negara dengan kewenangan dalam pendataan, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga. Namun, keterbatasan regulasi nasional menimbulkan kekosongan hukum dalam pengawasan pengungsi eks-narapidana. Strategi yang dapat ditempuh adalah penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pembatasan pergerakan, serta pembinaan sosial dan psikologis, yang harus didukung oleh koordinasi lintas lembaga baik di tingkat nasional maupun internasional.


Keywords


Keimigrasian, Pengawasan, Pengungsi, Residivisme

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6998
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6998 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul, Muhammad Rian, Natalia Lana Lengkong, and Feiby S. Wewengkang. “Penerapan Standar Operasional Manajemen Prosedur Pendetensian Di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Lex Privatum 12, no. 3 (2023): 3.

Afifah, Ifatul. “Implementasi Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing Di Indonesia.” JAID: Journal of Administration and International Development 1, no. 2 (2021): 37–54.

Arfardila Arthana, Halimul Nabil, and M. Syaprin Zahidi. “Analisis Kebijakan Deportasi Warga Negara Asing Pada Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Tarakan, Indonesia.” Reformasi 12, no. 2 (2022): 251–261.

Budiman, Diky, and Septa Diana Nabella. “Masuknya Warga Negara Asing Dalam Perspektif Ekonomi Pertahanan.” Bening 7, no. 1 (2020): 53–66. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/beningjournal/article/view/2354/pdf.

Ellandra, Fauzan Aziima, Zachary Zacky Sapan Putra, and Joshua. “Dilema Penerimaan Pengungsi Rohingya Di Indonesia Dari Perspektif Etika Pembuatan Keputusan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 14 (2024): 539–547.

Firdaus, Faris Abrar, Amalia Diamantina, and Amiek Soemarmi. “Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Yang Kewarganegaraannya Diperoleh Melalui Naturalisasi.” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022): 1–17.

Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi

M Almudawar, and Ichsanoodin Mufty Muthahari. “Penanganan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi (Refugees) Dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) Di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 Dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Dalam Penanganan Pengungsi Di Luar Negeri Pa.” Perspektif Hukum 21, no. 2 (2021): 291–305.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Unmehopa, Christiano K, Veriena Josepha Batseba Rehatta, and Wilshen Leatemia. “Tanggung Jawab Negara Indonesia Terhadap Imigran Ilegal Kajian Hukum Keimigrasian.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 10 (2023): 936.

Utomo, Yusa Shabri, Wahyu Prawesthi, and Bachrul Amiq. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 04 (2025): 80–99.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Talita Shafa Salsabila, Masdar Bakhtiar, Sohirin Sohirin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.