Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Terhadap Anak

(1) * Evania Dwi Agustina Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
(2) Bayu Prasetyo Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.Sus/2017/PN.Kpg dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dikenakan pertanggungjawaban pidana penuh berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis, yang memberikan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan dalam KUHP sebagai lex generalis. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur delik telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, tanpa alasan pemaaf atau pembenar. Perbedaan latar belakang pelaku, intensitas kekerasan, dan hubungan dengan korban memengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Kasus Kupang berakhir dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara kasus Batam dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini menegaskan komitmen hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta penerapan prinsip keadilan substantif yang proporsional.


Keywords


Pertanggungjawaban Hukum, Penganiayaan anak, Kematian anak, Perlindungan anak

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6951
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6951 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Diamon Romansa Bangun. (2020). Analisis Yuridis kekerasa terhadap anak yang menyebabkan mati (Studi Kasus No. 175.PID.SUS/2017/PN.PMS). Jurnal Kajian Hukum, Volume 1 Nomor.

Eva Harianti, & Nina Siti Salmaniah Siregar. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik.

Faradila, F., Ainuddin, A., & Makhrup, A. G. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Studi Kasus Putusan Nomor: 367/Pid. sus/2022/Pn. mks. Unizar Recht Journal (URJ), 2(1).

Gultom, M. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan: kumpulan makalah-makalah seminar. PT. Refika Aditama. https://books.google.co.id/books?id=sEfMngEACAAJ

Humas KPAI. (2025, February). Laporan tahunan KPAI : Jalan terjal perlindungan anak : Ancaman serius generasi emas. KPAI.

Ismantoro Dwi Yuwono. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak / Ismantoro Dwi Yuwono (Tri Admojo, Ed.; Cet. 1). Pustaka Yustisia.

Prasetyo, A. D., Supriyanto, E., & Saleh, M. A. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 111/PID. B/2021/PN. JKT. PST). Delegasi Legal Student Scientific Journal, 2(1), 1–24.

Sunaryo, S. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 001. https://doi.org/10.31078/jk1911


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Evania Dwi Agustina, Bayu Prasetyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.