Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Oku Timur (Studi Penetapan No. R-1/L.6.21/Eoh.2/03/2025)

(1) * Erlina B Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Ledina Maharani Mail (erlina@ubl.ac.id, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang melibatkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mengedepankan keadilan restoratif sebagai solusi pemulihan sosial dan keadilan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri OKU Timur berdasarkan Penetapan No. R-1/L.6.21/Eoh.2/03/2025 memberikan solusi yang efektif dan manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Proses ini telah berhasil mempertemukan pelaku dan korban dalam suatu kesepakatan damai, memenuhi kebutuhan korban, menumbuhkan tanggung jawab pada pelaku, serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Adapun faktor penghambat dalam upaya penerapan restorative justice ini mencakup kendala yuridis, resistensi dari korban, kurangnya pemahaman dari pelaku, keterbatasan sumber daya, dan minimnya dukungan masyarakat. Kendala-kendala tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas institusi kejaksaan, memperluas penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta membangun kolaborasi yang lebih efektif dengan aparat penegak hukum lainnya.


Keywords


Restorative Justice, Pencurian dengan Pemberatan, Kejaksaan Negeri

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6892
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6892 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Tarmizi. 2021. Pendekatan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.

Arif Mulyadi. 2022. Teori dan Praktik Restorative Justice dalam dalam Hukum Pidana, UGM Press, Yogyakarta.

Budi Wahyu. 2020. Peran Kejaksaan dalam Restorative Justice Pada Kasus Pidana Tertentu, Unnes Press. Semarang.

Hendra Sofyan. 2020. Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana, Alfabeta, Bandung.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. 2024. Statistik Kriminal Polda Sumsel Tahun 2024, Polda Sumsel, Palembang.

Polres OKU Timur. 2024. Laporan Tahunan Polres OKU Timur Tahun 2024, Polres OKU Timur, OKU Timur.

Rizal Sulaiman, Rehabilitasi Sosial dalam Proses Restorative Justice, UB Press, Malang, 2021.

Siti Yuliana. 2023. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Prenadamedia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Erlina B, Ledina Maharani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.