Tantangan dan Prospek Penyelesaian Sengketa Kewenangan di Era Demokrasi Konstitusional

(1) * Klaudine Shyne Hendriko Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Vryacaka Jauzaak Olivia Mail (klaudine.205230183@stu.untar.ac.id, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam era demokrasi konstitusional, hubungan antar lembaga negara semakin kompleks seiring dengan berkembangnya sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip checks and balances. Kompleksitas ini kerap menimbulkan sengketa kewenangan antar lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa kewenangan, seperti tumpang tindih norma konstitusional, ambiguitas dalam penafsiran kewenangan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi prospek penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peran Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya sebagai penafsir konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga harmoni ketatanegaraan. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, artikel ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum yang lebih jelas, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembudayaan etika konstitusional sebagai solusi jangka panjang dalam menghadapi sengketa kewenangan di era demokrasi konstitusional.


Keywords


sengketa kewenangan, Mahkamah Konstitusi, demokrasi konstitusional, kelembagaan negara, ketatanegaraan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5971
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i1.5971 Abstract views : 67 | PDF views : 21

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Nicolas Wiannto (May 2022) Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Haikal Maarif Joba Oksefa, Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Tidak Bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Ni’matul Huda, Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.24, Issue 2, 2017

Alfiano I. Suak, Maarthen Y. Tampanguma, Susan Latwojo, Tinjauan Normatif Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga, Lex Administratum, Vol. IX, No. 4, 2021

Natasha, F., Priskap, R., Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 517-536, 2021

Alvendi Ferdinand Christo Lasut, Donald A. Rumokoy, Nixon S. Lowing. KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA, Lex Administratum, Vol. 11, No. 4. (2023)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Sumber: Pasal 61 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Alvendi Ferdinand Christo Lasut, Donald A. RUmokoy, Nixon S. Lowing, Kajian Terhadap Tugas Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Lex Administratum, Vol. 11, No. 4, 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracar dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara

Studi Kasus dari Putusan MK Perkara No. 3/SKLN-X/2012

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf b.

Heinig, Stefan. The Federal Constitutional Court of Germany and its Role in Resolving Constitutional Conflicts. 2019.

Roth, Klaus. Constitutional Dispute Resolution in Europe: Comparative Perspectives, Cambridge University Press, 2021.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 62–67.

Muladi, Asep. Mediation as a Tool for Resolving Constitutional Disputes: An Indonesian Perspective, Journal of Constitutional Law, 2020.

Setiawan, Haryanto. Budaya Politik dan Etika Ketatanegaraan dalam Sistem Demokrasi Konstitusional Indonesia, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Klaudine Shyne Hendriko, Vryacaka Jauzaak Olivia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.