Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong Dengan Menggunakan Skema Ponzi (Studi pada OJK Provinsi Lampung)

(1) * Lukmanul Hakim Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Adelia Amanda Hidayat Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Investasi merupakan salah satu penunjang meningkatnya perekonomian di suatu negara. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait investasi. Namun kenyataannya masih banyak entitas investasi bodong yang beredar dan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya tidak sedikit, salah satunya yaitu menggunakan skema ponzi. Adapun penelitian ini dilakukan pada kantor OJK Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban serta metode pencegahan yang dilakukan oleh OJK terhadap kasus investasi bodong dengan menggunakan skema ponzi. Metode penelitian yang digunakan  adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasilnya menunjukan metide pencegahan yang diakukan OJK adalah membuat peraturan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan sosialisasi dan edukasi. Selain itu dibutuhkan kedsadaran diri dari masyarakat iru sendiri. Dengan demikian, perlindungan hukum serta pencegahan investasi bodong tidak hanya dilakukan oleh OJK dan pemerintah saja namun masyarakat juga turut serta dalam melakukan pemberantasan investasi bodong.


Keywords


Perlindungan Hukum, Investasi Bodong, Skema Ponzi, OJK

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5953
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i1.5953 Abstract views : 66 | PDF views : 26

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anake Nagari, dkk. (2024). Manajemen Investasi Teori dan Praktik, Sada Kurnia Pustaka, Banten. 6.

Budi Rustandi Kartawinata, dkk. (2024). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Intelektual Manifes Media, Bali, 2.

Dimas Hariang Kencana, Rani Apriani. (2021). Prespektif Hukum Investasi Terhadap Pengaruh Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi Nasional. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(4), 867.

Khairani Alawiyah Matondang, dkk. (2024). Pengaruh Investasi, Tenaga Kerja, dan Ekspor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2000-2021. JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajran Konseling. 2(2), 545.

Maulida Isnaini, dkk. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Direksi Pada Kegagalan Pengelolaan Investasi PT. ASABRI. Unes Law Review. 6(4), 11888.

Muhammad Syahrum. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: DOTPLUS Publisher.

Royda, Dwi Riana, 2022 . Investasi dan Pasar Modal, Pekalongan: Nasya Expanding Management.

Siti Munawaroh, Sugiono. (2019). Hukum Investasi. Surabaya: Jakad Publishing Surabaya.

Wahyu Simon Tampubolon. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmiah “Advokasi”.04(01), 54.

Yusuf Styan Pambudi. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Bodong Skema Ponzi Dalam Prespektif Hukum Perdata. Kultura Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora. 2(10), 51.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Lukmanul Hakim, Adelia Amanda Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.