Implikasi Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Excavator: (Studi kasus putusan No. 91/Pdt.G/2024/PN Kdi)

(1) * Aufa Fakhrana Rizky Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Sthasia Lintong Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Zahran Rahmat Syauqi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian jual beli merupakan bentuk perikatan yang paling umum terjadi dalam praktik kehidupan sehari-hari, salah satunya pada transaksi jual beli excavator sebagai alat berat bernilai tinggi. Namun, dalam praktiknya tidak jarang timbul sengketa akibat wanprestasi dari salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya menurut perjanjian. Tujuan penelitian ini yakni untuk: (1) menganalisis proses hukum yang berlaku guna menyelesaikan sengketa akibat wanprestasi pada perjanjian jual beli excavator; dan (2) menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus sebagai landasan analisis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, peraturan perundang- undangan, serta putusan pengadilan yang relevan. Temuan penelitian membuktikan yakni penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai perjanjian jual beli excavator bisa dilaksanakan melalui jalur litigasi dan non-litigasi (seperti mediasi atau arbitrase), tergantung pada klausul perjanjian dan kesepakatan para pihak. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan meliputi hak untuk menuntut ganti rugi, pemenuhan perjanjian, maupun pembatalan perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa kejelasan isi perjanjian dan bukti tertulis sangat memengaruhi kekuatan hukum dan penyelesaian sengketasecara efektif. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi para pihak agar menyusun perjanjian secara cermat dan melibatkan penasihat hukum guna meminimalisasi potensi wanprestasi.


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Perlindungan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5922
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i1.5922 Abstract views : 71 | PDF views : 15

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.

Hidayahtullah, M. A., Winarno, R., & Ariesta, W. (2024). Penyelesaian Sengketa Pembocoran Rahasia Dagang Sebagai Pertanggungjawaban Karyawan UD Mebel Lindah Pasuruan (Studi kasus pada UD Mebel Lindah Gentong, Kota Pasuruan). Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 224-244.

Ikromi, Y. (2024). Implikasi Hukum Praktik Konstruksi Terhadap Perjanjian Pemborongan Bangunan. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 24-30.

Irawan, H., & Sudiarti, S. (2024). Identifikasi Kasus Wanprestasi dalam Kontrak Kafalah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(4).

Karwur, G. M., & Voges, S. O. (2023). Problematika Hukum Antara Wanprestasi dan Wederrechtelijk pada Perjanjian Kerjasama dalam Implementasi Rehabilitasi Sosial Rumah tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Tana Mana, 4(2), 69-80.

Naimah, U. (2024). Implementasi Perjanjian Jual Beli Hewan Ternak (Sapi) Secara Langsung Di Desa Tlogotirto Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Ramadani, R. F., Natasya, A. M., Azzahra, V. F., Ramadhani, D. A., & Pebrianti, S. D. A. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Perjanjian Sewa-Menyewa Excavator dan Upaya Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Ketentuan KUHPerdata. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Sinaga, N. A. (2018). Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aufa Fakhrana Rizky, Sthasia Lintong, Zahran Rahmat Syauqi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.