Efektivitas Legal Drafting Dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan Dalam Kontrak

(1) * Mochamad Novel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Galuh Gilang Gumintang Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Dicki Candra Ambarita Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Odi Alfazen Harahap Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Eileen Carsnelly Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Legal drafting, yang dalam konteks hukum sering diartikan sebagai seni dan teknik penyusunan naskah hukum, bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah tahapan fundamental dalam merancang, membentuk, serta memperbarui instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan maupun kontrak yang mengikat secara yuridis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, doktrin hukum, asas-asas hukum, serta teori-teori hukum yang relevan. Dalam sistem hukum positif Indonesia, legal drafting memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen utama dalam pembentukan dan perumusan kontrak. Proses legal drafting sering kali terlalu didominasi oleh ahli hukum, tanpa melibatkan perspektif multidisiplin yang mencakup aspek ekonomi, sosial, teknologi, maupun lingkungan. Padahal, kompleksitas persoalan masyarakat modern menuntut adanya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan lintas bidang secara komprehensif.


Keywords


Kontrak, Legal Drafting, Regulasi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7435
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7435 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).

Ajeng dan Andi Tenri. “Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Beli Melalui E-Commerce,” Disertasi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (2017).

Anggraeni, R.R. Dewi dan Acep Heri Rizal. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan,” Jurnal Sosial dan Syari’at Budaya No. 3 (2019): 223–238.

Ariella Gitta Sari dan A. B. “Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif,” Transparansi Hukum 3, No. 1 (2020). Diakses dari https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.665.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya, 2010).

Hanimi, Lathifaha. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi,” Dinamika Jurnal Hukum (2011): 56–66.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Milanti, Ajeng Ayu, Sulistia Suwondo, Ita Susanti, dan M. Yunus Maulana. “Peningkatan Kompetensi Menyusun Legal Drafting Bagi Aparatur dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cigugurgirang: Competency Improvement in Drafting Regulations for Village Officials and Consultative in Cigugurgirang Village,” Vivabio: Jurnal Pengabdian Multidisiplin 5, No. 3 (2023): 118–123.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian,” Pembaharuan Jurnal Hukum 3, No. 2 (2016): 280–287.

Rizal, Irvan Amin dan Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Res Publica 4, No. 2 (2020): 216.

Willa Wahyuni. “Memahami Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting,” Hukumonline, 11 Agustus 2023.

Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-legal-drafting-dan-contract-drafting-lt64d5f371981af/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.

Zulfa Asdiqi. “Strategi Efektif Dalam Penyusunan Undang-Undang: Mengupas Teknik dan Tantangan Pembentukan Hukum di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Nusantara 1, No. 6 (2024): 322.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Mochamad Novel, Galuh Gilang Gumintang, Dicki Candra Ambarita, Odi Alfazen Harahap, Eileen Carsnelly

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.