(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractSistem arbitrase internasional, yang ditopang oleh Konvensi New York 1958, dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang utuh, mulai dari ajudikasi hingga eksekusi lintas batas. Namun, studi kasus Astro vs Lippo mengungkap kerentanan kritis dalam rantai prosedural ini. Di sini, putusan yang dihasilkan dari proses arbitrase premium di SIAC gagal pada tahap akhir dan paling menentukan: penegakan di pengadilan domestik. Titik kegagalan ini adalah penggunaan veto kedaulatan oleh pengadilan Indonesia melalui penafsiran ekspansif atas klausul ketertiban umum, sebuah tindakan yang secara efektif mementahkan finalitas putusan. Lahirnya paradoks legalitas akibat intervensi ini tidak hanya merugikan para pihak, tetapi juga mengekspos kelemahan sistemik, merusak kepercayaan pada arbitrase sebagai forum yang efisien, dan menciptakan efek dingin bagi investor yang mengandalkan kepastian hukum. KeywordsArbitrase Internasional, Paradoks Legalitas, Kerentanan Sistemik, Ketertiban Umum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7185 |
Article metrics10.57235/jerumi.v3i2.7185 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
“Paradoks”, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Abdurrasyid, P. (2012). Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneska, hal. 112.
Adolf, H. (2011). Hukum Arbitrase Komersial Internasional. Bandung: Keni, hal. 45.
Born, G. B. (2021). International Commercial Arbitration, 3rd ed. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, hal. 257.
Budidjaja, T, dan Hamzah, A. (2011). The Astro vs. Lippo Case: A Setback for a Pro-Arbitration Stance in Indonesia?. Asian International Arbitration Journal, 7(1), hal. 138.
Harahap, M. Y. (2015). Arbitrase, Edisi Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 388.
Juwana, H. (2011). Kedaulatan Negara dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional: Belajar dari Kasus Astro v. Lippo. Indonesian Journal of International Law, 8(3), hal. 346.
Keppres Nomor 8 Tahun 1981.
Nasution, B. (2006). Implementasi Konvensi New York 1958 dan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 25(3), hal. 12.
Nugroho, S. A. (2018). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, hal. 251.
Pasal 65, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Pasal 66, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Pasal III, Konvensi New York 1958.
Pasal IV, Konvensi New York 1958.
Pasal V, Konvensi New York 1958.
Rajagukguk, E. (2010). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Universitas Indonesia. 7(2), hal. 251.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Vennia Neshya Rusli, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download