
(2) Jennifer Angelina

*corresponding author
AbstractUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mengatasi kejahatan siber yang terus berkembang. Meskipun UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat digital, efektivitasnya dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan siber masih menjadi sorotan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam menanggulangi kejahatan siber dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk ketepatan pasal, penerapan hukum yang konsisten, dan dukungan terhadap penegakan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa multitafsirnya pasal-pasal dalam UU ITE, keterbatasan pemahaman teknis oleh aparat penegak hukum, dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi tantangan signifikan dalam implementasi undang-undang ini. Oleh karena itu, disarankan perlunya revisi terhadap pasal-pasal yang multitafsir, peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan yang relevan, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung penegakan hukum siber yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan penegakan hukum di bidang kejahatan siber di Indonesia. KeywordsUU ITE, Kejahatan Siber, Efektivitas, Penegakan Hukum, Kebijakan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4461 |
Article metrics10.57235/jerumi.v2i2.4461 Abstract views : 459 | PDF views : 566 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Amri, S. (2021). Kritik terhadap UU ITE: Pasal pencemaran nama baik dan kebebasan berekspresi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 27-40.
Arifin, Z. (2020). Analisis pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Jurnal Hukum Siber, 5(2), 45-58.
Fajrin, R. (2020). Kendala penerapan UU ITE dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 10(1), 23-34.
Hanif, A. (2022). Tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia: Kasus penipuan daring. Jurnal Kriminologi, 13(2), 88-102.
Hendro, S. (2019). Kerja sama internasional dalam penegakan hukum siber. Jurnal Kejahatan Siber Internasional, 3(4), 101-115.
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Putra, D. A. (2021). Kontroversi pasal-pasal dalam UU ITE: Analisis dampak terhadap kebebasan berekspresi. Jurnal Hak Asasi, 15(2), 87-98.
Rachman, B. (2021). Penafsiran multitafsir dalam UU ITE dan implikasinya pada kebebasan berekspresi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(1), 45-58.
Robiansyah, A., Al Fahlevi, A., Jauhari, F. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Studi Pelanggaran HAM di Indonesia. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 6-12.
Sari, N. P. (2021). UU ITE dalam perspektif kebebasan berekspresi di media sosial. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 8(3), 59-72.
Setiaji, Y., Zhafir, M. A., Anjani, R., & Nurgiansah, T. H. (2024). Penerimaan Hak dan Kewajiban Terhadap Akses Pendidikan yang Merata di Indonesia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 7-11.
Setiawan, T. (2020). Evolusi kejahatan siber: Tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Teknologi dan Hukum, 12(2), 30-42.
Supriyadi, A. (2022). Dinamika kejahatan siber dan tantangan hukum lintas batas. Jurnal Keamanan Siber, 14(1), 15-29.
Susanto, E. (2020). Fenomena cybercrime dan peran hukum dalam menanganinya di era digital. Jurnal Kriminologi dan Hukum, 11(2), 22-38.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Azra Salsabilla, Jennifer Angelina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.