Perlindungan Hukum bagi Pekerja Outsourcing: Studi Kasus Implementasi UU No. 13 Tahun 2003 di BUMN

(1) * Vennia Neshya Rusli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Christine S T Kansil Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih sering terjadi, seperti dalam kasus kecelakaan kerja Heri Irwansyah, yang mencerminkan kurangnya penerapan standar keselamatan dan kewajiban penyediaan alat pelindung diri (APD) oleh perusahaan. Penelitian ini menganalisis pelanggaran yang dilakukan PT. PLN serta peran lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan dalam perlindungan hak-hak normatif pekerja dan perlunya kolaborasi aktif dari berbagai lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. Reformasi kebijakan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan semua pekerja.


Keywords


Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Keselamatan Kerja, Pekerja Outsourcing, PT. PLN

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4281
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v2i2.4281 Abstract views : 117 | PDF views : 62

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anonimus. “Kondisi Kerja Pekerja Outsourcing di BUMN Memprihatinkan”, bantuanhukum.or.id, 25 September 2013.

Artana, I. W. “Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing di PT. Bali Dana Sejahtera Oleh PT. BPD BALI”. Kerta Dyatmika, Vol. 17 No. 1 Tahun 2020.

Gunandha, R. “LBH Jakarta Akan Laporkan 2 BUMN ke Mabes Polri”, tribunnews.com, 24 September 2013.

Pasal 1 ayat (1), UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 2, UU No. 2 Tahun 1970

Pasal 86 ayat (2), UU No. 13 Tahun 2013

Pasal 86, UU No. 13 Tahun 2003

Sinaga, N. A. & Zaluchu, T. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Universitas Surya Darma, Vol. 6 Tahun 2017.

Sujoko, A. Menggagas Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing di Pemerintah dalam Pengadaan Publik. Administrative Law and Governance Journal, Vol. 1 No. 4 Tahun 2018.

Thea A. Mendorong Pembentukan UU Khusus tentang Outsourcing, hukumonline.com, 24 November 2021.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013

Utami, N. W. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya, talenta.co, 13 April 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Vennia Neshya Rusli, Christine S T Kansil

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.