
(2) Dery Muhammad Rehan

(3) Dinda Tiara Yusuf

(4) Fhadiya Nakesya

(5) Fitri Nuraini

(6) Rizkia Afrilla Lubis

(7) Thalita Syifa Salsabila Pohan

(8) Muhammad Aditya Putra Pratama

(9) Fajriawati Fajriawati

*corresponding author
AbstractPerlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan muka. Undang-undang dan kebijakan dilakukan untuk melindungi hak-hak perempuan, mendorong pengaduan, dan menindak pelaku kejahatan seksual di dunia maya dan dunia nyata. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan maya yang aman, mendukung korban, dan menegakkan keadilan dalam ruang digital. Bentuk kekerasan seksual di era digital semakin meningkat, termasuk pelecehan visual, verbal, doxing, dan akun palsu. Diperlukan regulasi hukum untuk menjamin perlindungan terhadap para korban pelecehan. KeywordsKekerasan, Media, Perlindungan, Seksual, Pedophilia, Wanita, Law perpetrator, Victim
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2034 |
Article metrics10.57235/jerumi.v2i1.2034 Abstract views : 186 | PDF views : 183 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Adam, Aulia. (2019). Pelecehan Seksual di Kantor dan Beban Ganda Pekerja Perempuan.
Arief Barda Nawawi., Bunga Rampai., Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2010
Aripurnami, Sita., Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, Alumni, Bandung, 2000.
Atmasasmita, Romli., Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995
Chazawi, Adam., Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Hayati, Elli Nur., Kekerasan Seksual, Program Gender dan Seksualitas, FISIP UI Bekerjasama dengan Ford Foundation, Jakarta, 2004.
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, halaman 66, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum,Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022, Semarang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Cintya Anggun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.