(2) Alfarishi Noer
(3) M. Arif Daulay
(4) Ghousssan Fadil Wifansyah
(5) Syafira Dwi Putri
(6) Salsadilla Kirana
(7) Ade Khairani Nasution
(8) Anggi Damayanti Sinaga
(9) Fajriawati Fajriawati
*corresponding author
AbstractPenelitian ini menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada periode 2004-2016. Melalui kajian literatur dan analisis konten, penelitian mengidentifikasi langkah-langkah progresif MK dalam memadankan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam prinsip-prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan kebersamaan. Meski demikian, tantangan konsistensi masih ada, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial. Rekomendasi disampaikan untuk memperkuat konsistensi MK melalui dialog terbuka, penguatan pendidikan hukum, dan peningkatan keterlibatan masyarakat. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman peran MK dalam memadankan nilai-nilai Pancasila dan mendorong pemajuan HAM di Indonesia. KeywordsHak Asasi Manusia (HAM), Keadilan Sosial, Mahkamah Konstitusi (MK)
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2011 |
Article metrics10.57235/jerumi.v2i1.2011 Abstract views : 224 | PDF views : 204 |
Cite |
Full Text Download
|
References
(Rosas, 1995). (n.d.).
Burcke, E. (1968). Reflection on the revolution in france, ed. conor cruise O'Brien. jurnal konstitusi, 14.
Locke, J. (1964). the second treatise of civil government and a letter concering toleration . jurnal konstitusi, 13.
nijhoff, M. (1965). A Diplomat's handbook on international law and practice. jurnal internasional, 279.
Perwira, T. B. (2003). penataan indonesia pada standar-standar HAM internasional dalam kurun waktu 1991-2002. jurnal nasional , 38.
Rosas, E. A. (1995). Economic, social and culture rights A textbook. jurnal internasional, 21.
UNICEP. (1998). A Human Rights Approach to UNUCEF Program for children and women ; What is and some changes it will ring . jurnal konstituen, 43.
W, N. J. (1987). Making Sense of Human Rights ; The Regent of the University of california. jurnal konstituen, 8.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Hasbyi Karim Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download