Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan

(1) * Brenda Christy Ardianto Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kasus kekerasan seksual di Indonesia terutama dalam dunia pendidikan rentan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan korban bukan saja orang orang-orang dewasa akan tetapi dialami oleh anak-anak terutama dalam lingkungan sekolah. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi perhatian khusus dalam lingkungan pendidikan. Banyak faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan seksual, seperti faktor lingkungan terutama dalam dunia pendidikan sekarang pelajar yang lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah.Sehingga lingkungan sekolah yang seharusnya nyaman untuk belajar, untuk bermain dan membangun relasi bersama teman, menjadi berbeda bagi para korban kekerasan seksual yang mengalami trauma.Pemerintah telah membuat regulasi untuk penanganan pelecehan seksual yaitu dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk bukti dari keseriusan untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual Setelah disahkannya UU TPKS hal ini dapat memberikan kepastian hukum untuk para korban pelecehan seksual. Penjaminan dan pemberian hak – hak yang didapati oleh korban ini juga sebagai bentuk untuk menciptakan rasa keadilan para korban pelecehan seksual.


Keywords


Kekerasan Seksual, Dunia Pendidikan, Pendidikan Seksual

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1490
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v1i2.1490 Abstract views : 266 | PDF views : 242

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ishak, D. (2020). “Pelecehan Seksual Di Institusi Pendidikan Sebuah Perspektif Kebijakan”. Jurnal Ilmiah Nasional, Vol. 2 (2), 137

Ishak, D. (2020). “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan”.Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10 (4), 2102 - 2103

Paradiaz, Soponyono. (2022).” Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual” . Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia No.2 Vol.4,hal 61-72.

Pranomo, Hanandini, et al. (2022). “Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Sekolah: Bentuk dan Aktor Pelaku” . Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan) : Vol 1, (1), 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Brenda Christy Ardianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.