Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

(1) * Meriza Elpha Darnia Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Cindy Dhede Monica Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(3) Munawardi Munawardi Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(4) Refi Aprillia Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Seiring dengan berkembangnya teknologi  dan munculnya internet, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting dikarenakan semakin canggih teknologi semakin meningkat pula kejahatan yang dilakukan. Pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi semakin mudah dilakukan dan sulit dideteksi. Salah satu isu penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital adalah pelanggaran hak cipta pembajakan, mendistribusikan atau menggunakan karya intelektual yang melanggar hak cipta tanpa izin penciptanya. Pembajakan digital terutama mempengaruhi konten digital seperti film, musik, dan e-book. Meskipun undang-undang telah dirancang untuk melindungi hak kekayaan intelektual di era digital, masih banyak kasus pelanggaran hak cipta digital. Beberapa alasan mengapa pembajakan digital terus berlanjut adalah tingginya harga produk asli, mudahnya diakses terhadap produk bajakan, dan kurangnya kesadaran akan perlunya melindungi hak kekayaan intelektual.


Keywords


Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Digital

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1378
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v1i2.1378 Abstract views : 1344 | PDF views : 2891

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad M.Ramli, Rika Ratna Permata,dkk.(2021). Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Dasrol. Hukum Dagang. Pekanbaru, Taman Karya, 2021.

Kamil, M.& Sukandar, E.Y.(2020). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Ilmiah Cakrawala Hukum

Khoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang, Jatim. Setara Press, 2017.

Smith, John. “The Impact of Digital Technology on Intellectual Property Rights. “ Journal of intellectual property law & practice, vol. 15, no.3, 2018.

Supriyadi,H. (2019). “Pengelolaan dan Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Ilmiah di Indonesia”. Jurnal Kajian Ilmiah.

Suryono, A. (2020). Hak Cipta Terhadap Karya Digital: Kajian Perspektif Hukum di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ius Constituendum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasiah Dagang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meriza Elpha Darnia, Cindy Dhede Monica, Munawardi Munawardi, Refi Aprillia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.