Pembunuhan Mahasiswa Trisakti Saat Kerusuhan 1998 Sesuai Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terkait Pelanggaran Sila Kedua Pancasila

(1) * Jeane Neltje Saly Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Aflah Noval Ramadhan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Febrayen Valde Mandry Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Jason Nikola Saputra Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Rivat Maliqisyah Abror Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(6) Rizq Rafi Rabbani Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perekonomian Indonesia sempat mengalami krisis moneter pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, dari tahun 1997-1998 terjadi banyaknya permasalahan ekonomi yang berakhir dengan terjadinya pelengseran kekuasaan Presiden Soeharto. Struktur Kepemimpinan beralih tangan kepada B.J Habibie yang mana beliau berusaha keras untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional seperti semula lewat kebijakan ekonominya. Di sisi lain, terjadi adanya penurunan daya beli masyarakat serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap presiden yang dianggap sebagai bagian dari Orde Baru. Dan dari kejadian ini pula  menimbulkan kerusuhan yang terjadi antara mahasiswa dan oknum kepolisian juga TNI, yang menyebabkan banyaknya kerugian bahkan hingga memakan korban jiwa. Kerusuhan tersebut sangatlah menentang dengan adanya pernyataan Hak Asasi Manusia (HAM) yang banyak disinggung di Undang-Undang maupun pada nilai-nilai pancasila.


Keywords


Reformasi Ekonomi, Krisis Ekonomi, Orde Baru, Kerusuhan, Hak Asasi Manusia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1252
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v1i2.1252 Abstract views : 1047 | PDF views : 2457

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afiyah, Reformasi Ekonomi Habibie 1998-1999: Sebuah Kebijakan Atasi Krisis Ekonomi Orde Baru,, Malang, 2021

Indonesia (1), Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (Pertimbangan), UU No.39 Tahun 1999

Indonesia (1), Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (Tujuan), UU No.39 Tahun 1999

Lahera, Hak Asasi Manusia: Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini, Bandung, 2021

Liputan 6, “Penyebab Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Pelanggaran HAM Terbesar Di Indonesia”, Liputan 6, diakses di Jakarta pada tanggal: 7 September 2022

Locke, The Second Treaties Civil Government,1690

Oktavia, Identifikasi Pelanggarab Hak Asasi Manusia dan Nilai Pancasila Pada Tragedi Trisakti. Malang, 2018

Zubair, Kasus Trisakti/Semanggi Dan Kerusuhan Mei 1998, Karawang, 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Aflah Noval Ramadhan, Febrayen Valde Mandry, Jason Nikola Saputra, Rivat Maliqisyah Abror, Rizq Rafi Rabbani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.