(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractKedudukan prinsip National Treatment dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memiliki peran strategis sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi investor asing di Indonesia. Prinsip ini menjamin perlakuan yang setara antara investor asing dan domestik, menciptakan kepastian hukum, serta membangun level playing field yang diperlukan untuk menarik arus Penanaman Modal Asing (PMA). Secara normatif, National Treatment mengadopsi standar internasional, namun dalam praktiknya penerapannya menghadapi tantangan signifikan. Kontradiksi norma yang muncul dari pengecualian dalam Pasal 6 ayat (2) UUPM, pembatasan sektor melalui Daftar Negatif Investasi, serta ketidakkonsistenan kebijakan pusat dan daerah, menjadi hambatan utama efektivitas prinsip ini. Selain itu, transformasi kebijakan investasi dan potensi pelanggaran terhadap prinsip nondiskriminasi menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelaksanaan. Fenomena ini mencerminkan bahwa penerapan National Treatment di Indonesia bersifat selektif dan modifikatif, sehingga perlindungan hukum bagi investor asing belum sepenuhnya optimal. KeywordsNational Treatment, Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Perlindungan Investor, Kepastian Hukum, Investasi Internasional
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jcrd.v2i2.7207 |
Article metrics10.57235/jcrd.v2i2.7207 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Barkatullah, Ah (2017) “Dampak Penerapan Prinsip National Treatment Terhadap Iklim Investasi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Moda.” Al Adi, Vol Ix Nomor 2.
Cindy Et Al., (2013) “Analisis Yuridis Prinsip Hukum Perlakuan Sama Kepada Investor Domestik Dan Investor Asing Yang Melakukan Kegiatan Penanaman Modal Di Indonesia”, Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol Ii Nomor 1.
Fithriah, Nurhani (2017) “Penerapan Prinsip Non-Diskriminatif Dan National Treatment Oleh Indonesia Dalam Rangka Mea Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” Ubelaj,Vol 1 Number 1.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2005.
Purboyo P Et Al., (2025) “Implikasi Kebijakan Terhadap Keadilan Perlakuan Dalam Pemberian Hak Istimewa Kepada Investor Asing Di Indonesia”, Journal Of Mandalika Literature, Vol. 6, No. 2
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Samosir Ekaristi V (2024) Innovative: Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 1.
Setiawan, Desky (2021) "Transplantasi Hukum Prinsip National Treatment Dalam Uu Penanaman Modal Indonesia," "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fhui: Vol. 1, Article 9.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Giovanni Sindo Wijaya, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download