(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractSalah satu instrumen kebijakan domestik yang memiliki dampak paling langsung dan signifikan terhadap keputusan investasi korporasi multinasional (MNC) adalah kebijakan fiskal, yaitu perpajakan. Dalam konteks Investasi Langsung Asing (FDI) yang didominasi oleh Korporasi Multinasional (MNC), muncul fenomena di mana entitas-entitas ini secara strategis memanfaatkan diskrepansi dan perbedaan tarif pajak yang berlaku di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan dengan menganalisis secara mendalam sejauh mana Kebijakan Fiskal (Pajak) yang ditetapkan oleh negara berkembang benar-benar memengaruhi Keputusan Investasi Langsung Asing (FDI), sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang optimal dan berkelanjutan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode kualitatif sebagai teknik analisis. Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI) dianggap sebagai sumber modal swasta yang krusial bagi negara-negara berkembang. Kewajiban kepatuhan pajak bagi entitas Penanaman Modal Asing (PMA) bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan muncul dan ditegaskan secara tegas dari definisi hukum perpajakan Indonesia. Insentif pajak (seperti tax holiday atau pengurangan tarif) adalah instrumen kebijakan fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada investor, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), sebagai jaminan legalitas untuk mendorong investasi di sektor atau wilayah tertentu. Penghapusan pajak (tax holiday) dalam beberapa kasus terbukti efektif dalam menarik investasi asing. Sebaliknya, insentif berupa tunjangan investasi (investment allowance) cenderung memiliki dampak yang lebih rendah atau kurang efektif. KeywordsInvestasi Asing Langsung, Kebijakan, Fiskal, Pajak
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jahe.v2i2.7209 |
Article metrics10.57235/jahe.v2i2.7209 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 8
https://pajak.go.id/id/artikel/tie-breaker-rules-solusi-hindari-pajak-berganda-dan-tantangannya
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 13.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Angela Nataliza Chrysantia Dewi, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download