Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat

(1) * Krisdian Rizki Havana Ndraha Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
(2) Masni Purba Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
(3) Jordy William Hutagalung Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
(4) Edgar Butar Butar Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
(5) Martono Anggusti Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.


Keywords


E-commerce, sistem hukum, perlindungan konsumen Indonesia & Amerika Serikat

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4587
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i1.4587 Abstract views : 154 | PDF views : 933

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. BUKU

Supomo, R. (2008). Sistem Peradilan Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Pradnya Paramita.

Abbas, M. F. (2019). Sistem Hukum Indonesia dan Sistem Hukum Internasional. Jakarta: Kencana.

Sutrisno, A. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Mandiri.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Perdagangan

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik

C. Jurnal

Adams, M. P. (2016). "The Role of the Consumer Product Safety Act in Protecting Public Health: A Legal and Policy Analysis." Journal of Consumer Protection Law, 24(3), 123-145.

Sari, N. P., & Purnama, D. A. (2023). Ketidakadilan dalam Mekanisme Perpajakan pada E-Commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 dan PP No. 23 Tahun 2018. Jurnal Ekonomi dan Hukum Bisnis, 21(3), 156-172.

Wibowo, I., & Sari, D. L. (2022). Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Perspektif Hukum dan Teknologi di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Krisdian Rizki Havana Ndraha, Masni Purba, Jordy William Hutagalung, Edgar Butar Butar, Martono Anggusti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.