
(2) Roida Nababan

*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk membahas bentuk peranan daan bentuk kedudukan eksepsi dalam perkara perdata, serta ketentuan dan Batasan penggunaannya di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menerapkan ketentuan sesuai aturan hukum yang berlaku dan penerapannya dalam praktik peradilan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa eksepsi memiliki peran penting dalam memeberikan perlindungan hak-hak tergugat dan memberikan kepastian hukum pada saat proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang tepat. Namun, penerapan eksepsi yang tidak benar dapat mengakibatkan perpanjangan proses persidangan yang menimbulkan dampak negative terhadap pihak-pihak yang terlibat. KeywordsEksepsi, Tergugat, Perkara Perdata
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4484 |
Article metrics10.57235/jalakotek.v2i1.4484 Abstract views : 212 | PDF views : 728 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Fildzah Rio, Kamus Lengkap Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Manfaatnya, 2022
Muhammad Faisal dkk, Pentingnya Melakukan Eksepsi dalam Surat Gugatan dalam Perkara Perdata di Persidangan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
Nafiatul Munawaroh , Arti Putusan Yang Menolak Ekepsi. 2024
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Kitab Undang-Undang Hukum ACARA Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Krisna P Sihombing, Roida Nababan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.