Hukumanan Mati pada Koruptor Sebagai Salah Satu Pilar Good and Clean Governance: Studi Kasus di UIN Sumatera Utara Tuntungan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v2i1.6587Keywords:
Hukuman mati, korupsi, mahasiswa, good and clean governance, hak asasi manusia, persepsi hukum, reformasi birokrasiAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi isu krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu wacana yang terus diperdebatkan adalah penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai bentuk sanksi maksimal untuk menimbulkan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi mahasiswa terhadap hukuman mati bagi koruptor serta kaitannya dengan prinsip good and clean governance. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner esai yang diisi oleh 50 mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat UIN Sumatera Utara Tuntungan kecamatan Pancur Batu , Kabupaten Deli serdang stambuk 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa mendukung hukuman berat terhadap koruptor, namun tidak semuanya menyetujui hukuman mati sebagai solusi utama. Alasan penolakan antara lain berkaitan dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia, kekhawatiran terhadap ketidakadilan hukum, serta efektivitas sanksi yang bergantung pada sistem hukum itu sendiri. Mahasiswa cenderung lebih mengedepankan pendekatan alternatif seperti pemiskinan total, penjara seumur hidup tanpa remisi, serta pencabutan hak politik. Selain itu, responden menilai bahwa good and governance hanya dapat tercapai melalui reformasi sistemik, transparansi birokrasi, dan keterlibatan aktif publik, bukan semata-mata melalui ancaman hukuman mati. Temuan ini mengindikasikan bahwa mahasiswa memiliki kesadaran hukum dan etika yang berkembang serta potensi sebagai aktor perubahan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih sejak dari lingkungan kampus.
Downloads
References
Afandi, D., & Nurhasanah, L. (2020). “Dilema Hukuman Mati: Perspektif HAM dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal HAM, 12(1), 88–103.
Bappenas. (2020). Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK). Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Haryatmoko. (2021). Etika Publik dan Integritas Sosial. Jakarta: Kompas.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Tahunan dan Evaluasi Strategi Antikorupsi. Jakarta: KPK RI.
Lubis, H., & Rahmat, T. (2022). “Mahasiswa dan Gerakan Antikorupsi: Analisis Peran Masyarakat Sipil di Perguruan Tinggi.” Jurnal Sosial Politik, 9(3), 221–238.
Rahmatullah, R. (2019). “Internalisasi Nilai Antikorupsi dalam Pendidikan Tinggi.” Jurnal Integritas, 5(2), 62–77.
Saragih, M. A. (2019). “Persepsi Publik terhadap Efektivitas Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Antikorupsi Indonesia, 2(1), 55–70.
Simanjuntak, E., & Prasetya, R. (2023). “Reformasi Hukum dan Kepercayaan Publik di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Kelola, 4(1), 45–59.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wulandari, I., & Sutrisno, B. (2021). “Kampus Bersih dan Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Transparansi Anggaran.” Jurnal Pendidikan Karakter, 11(1), 94–107.
Yulianto, V. (2021). “Hukuman Mati dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Korupsi.” Jurnal Hukum Pidana, 3(2), 114–129.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










