(1) * Yoga Saputra Siagian Mail (Universitas HKBP Nommensen, Indonesia)
(2) Debora Tambunan Mail (Universitas HKBP Nommensen, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyelesaaian perkara dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu litigasi dan nonlitigasi. Jalur litigasi merupakan jalur yang di tempuh melalui pengadilan sedangkan jalur nonlitigasi merupakan jalur yang dilakukan diluar dari pengadilan. Dalam menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi maka seorang advokat harus mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan melalui kedua jalur tersebut. Perbedaan tahapan penyelesaiaan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi perlu dipahami dengan benar. Adapun tahapan dari litigasi dalam PERMATA LAW OFFICE antara lain : Pertemuan dengan klien, pemberkasan perkara, pendaftaran gugatan, persidangan, putusan. Sedangkan tahapan melalui jalur nonlitigasi antara lain : pembukaan negosiasi, penjelasan aturan dan prosedur, penyampaian posisi awal dari masing-masing pihak, perundingan dan tawar-menawar, implementasi kesepakatan.


Keywords


Pengacara, Litigasi, Nonlitigasi

          

Article metrics

Abstract views : 44 | PDF views : 21

   

Cite

   

Full Text

Download

References


"Fungsi dan Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem" dalam Neliti. https://www.neliti.com/id/publications/fungsi-dan-kedudukan-advokat-sebagai-penegak-hukum-dan-penemu-hukum-dalam-sistem (diakses pada 12 Desember 2024, pukul 10.30 WIB).

"Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia". https://peraturan_kepala_arsip_nasional_republik_indonesia_nomor_50_tahun_2015tentangpe (diakses pada 21 Desember 2024, pukul 23.00 WIB).

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 46-47.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2005, hlm. 133.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 22.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yoga Saputra Siagian, Debora Tambunan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.