
(2) Ismayani Ismayani

(3) Yusuf Hanafi Pasaribu

*corresponding author
AbstractPengelolaan keuangan desa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan yang dimaksud adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung dan menjalankan program-progam kerja pemerintah desa yang telah direncanakan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu Metode penelitian empiris. Penelitian empiris yang dimaksud yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perUndang-Undangan, perbandingan hukum, doktrin, serta yurisprudensi. Pengaturan peran kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hambatan kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa atas perwujudan pencegahan korupsi adalah pertama, pemahaman yang rendah mengenai gerakan anti korupsi berupa pemenuhan unsur monitoring dan evaluasi, pemenuhan dokumen saat perencanaan dan pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Kedua, bentuk pencegahan korupsi adalah dengan adanya rasa ketakutan untuk melakukan pelanggaran pada peraturan pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Ketiga, pembahasan mengenai Pencegahan korupsi seakan merupakan kajian yang baru dan bersifat tabu untuk diadakan pembahasan lebih lanjut. Pelaksanaan peran kepala desa dalam pencegahan korupsi dengan alokasi dana desa Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Morawa B mencakup nperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan prinsip akuntabel, transparan dan partisipatif dimana rencana strategis dilaksanakan melalui forum Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa). KeywordsKepala Desa; Pencegahan; Korupsi; Dana Desa
|
Article metricsAbstract views : 44 | PDF views : 13 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Adami Chazawi, (2016), Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi, (2012), Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Ardianingsih, Arum. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Arenawati. (2016). Administrasi Pemerintah Daerah; Sejarah, Konsep, dan Penatalaksanaan di Indonesia Edisi 2. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Arifuddin, dkk.. (2022). Audit Internal Refleksi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.
Chabib Soleh, Heru Rochmansjah, (2015), Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bandung: Fokus Media.
Chazawi, Adami, (2016), Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada..
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.
Indrawati, S. M. (2017). Buku Pintar Dana Desa, Kemenkeu,Jakarta.
Kansil, C.S.T (2008), Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, (2017), Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik, PT.Raja Grafindo, Jakarta.
Moleong J. Lexy (2016), Metode Penelitian Kualitatif (Edisi revisi), Bandung, Penerbit PT. Remaja Rosda Karya.
Nurcholis, H. (2011). Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
P.j Zoetmulder dalam Ateng Syarifuddin,(2010), Republik Desa, (Bandung: Alumni.
Pandu, Andrie, I Made,(2020), Korupsi Desa, Ruas Media: Yogyakarta.
Prasojo, E. (2005). Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Governance. Depok.
Subagyo (2011), Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Sujarweni ,V. W. (2015). Akuntansi Desa Panduan Tatakelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
(2019), Akuntansi Desa, panduan tata kelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Penerbit, Pustaka Baru Press.
Utang Rosidin, (2019), Pemberdayaan Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Bandung.
Waluyo, B. (2022). Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika.
Widjaja, HAW. (2003). Otonomi Desa. PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Wijaya David (2018), Akuntansi Desa, Yogyakarta : Penerbit Gava Media.
Winanrno, N. B. (2008). Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta.
Al Ichsan, T., Safuridar, S., & Syahputra, R. (2023). Systematic Literature Review: Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Upaya Pembangunan Desa. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 1(1), 162-168.
Ismayani, I., & Erma, Z. (2024). Bentuk Kejahatan Dan Pelanggaran Yang Terjadi Di Bidang Pasar Modal Dalam Investasi. Marwah Hukum, 2(2), 10-23.
Ismayani, I., & Muhlizar, M. (2024). Execution Guarantee Fiduciary Consequence Debtor Default on Agreement Credit. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(1), 466-478.
Lamusu, R., & Ismail, D. E. (2021). Model penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa. Philosophia Law Review, 1(1), 22-38.
Mahmud, A. (2018). Problematika asset recovery dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, 11(3), 347-366.
Munthe, R., Pasaribu, Y. H., & Hidayani, S. (2023). Analisis Hukum Kejahatan Money Laundering Sebagai Tindak Pidana di Bidang Ekonomi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1925-1931.
Rusdiana, E., Astuti, P., Hikmah, N., & Ahmad, G. A. (2020). Hambatan Implementasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik. Law, Development and Justice Review, 3(1), 29-41..
Safitri, R. (2022). Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan). Petitum, 2(1), 45-55.
Setiawan, A. (2019). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Among Makarti, 11(2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nini Libertina Waruwu, Ismayani Ismayani, Yusuf Hanafi Pasaribu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.