
*corresponding author
AbstractArtikel ini bertujuan untuk membahas judi online perspektif Al-Quran dan perempuan. Penelitian pada artikel ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi literatur sebagai cara untuk memperoleh data, di mana peneliti akan menyajikan data dalam bentuk deskriptif. Kesimpulan penelitian ini bahwa judi merupakan suatu permainan yang memasang taruhan atau uang tertentu sesuai dengan suatu kontrak, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Judi online adalah suatu bentuk permainan judi yang dimainkan secara online dengan menggunakan handphone maupun gadget lainnya serta diakses melalui penggunaan jaringan internet. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 2 tipe kaum perempuan yang terkait dengan Judi Online, antara lain: a) kaum perempuan sebagai bandar Judi Online; b) kaum perempuan sebagai iklan Judi Online. Dalam perspektif Teori Ekonomi Perilaku (Behavioral Economics), perempuan, dalam konteks ini, mungkin lebih rentan terhadap godaan judi online karena faktor-faktor seperti stres, kebutuhan sosial, atau pencarian pelarian dari masalah pribadi. Relevansi dengan Al-Qur'an, di mana Al-Qur'an mengajarkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat merusak akal dan moralitas, termasuk judi. Dalam perspektif Teori Keadilan Sosial (Social Justice Theory), dalam konteks judi online, perempuan harus diberikan akses yang setara dalam perlindungan hukum dan sosial, serta upaya pemberdayaan agar mereka tidak terjerat dalam praktik judi yang merugikan. Relevansi dengan Al- Qur'an: Dalam Islam, terdapat ajaran yang mendalam tentang keadilan sosial, terutama mengenai hak-hak perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Relevansi dengan Perundang-undangan Positif: Negara harus menjamin perlindungan yang setara bagi perempuan dari dampak sosial negatif yang timbul akibat judi online. KeywordsJudi Online, Perspektif Al-Quran, Kaum Perempuan
|
Article metricsAbstract views : 16 | PDF views : 2 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Affini, L. (2019). Dampak Iklan Judi terhadap Perilaku Judi. Jakarta: Alfabeta. Al-Qurthubi. (2019). Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an, Juz II. Mesir: Dar Ibnu Jauzi Amalia, Y. (2024). Cerai Gugat Disebabkan Judi Online: Analisis Putusan
Mahkamah Syari'yyah Banda Aceh. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Amirullah, M. (2023). Perilaku Keagamaan Remaja, Studi pada Remaja Pelaku Judi Online di Kelurahan Tanjung Pinang Kota jambi. Journal of Islamic Guidance and Counseling (JIGC), Vol. 7, No. 2.
Anisa, L. N. (2024: 1-21). Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah . Journal of Islamic Bussines Management Stuides, Vol. 5, No. 1, 1-21.
Ariyani, D. (2018). Analisis Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Bandar Judi Toto Gelap (Togel) yang Dilakukan oleh Wanita: Studi Kasus di Wilayah Bandar Lampung. Bandar Lampung: Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Chatgpt. (2024). Teori tentang Judi Online dan Kaum Perempuan antara Daya Tawar Al-Quran dan Perund-Undangan Positif. https://openai.co,/index/chatgpt.,1.
Fatma, S. A. (2024). Analisis Wacana Sensualitas Perempuan pada Konten Promosi Akun Tiktok @goodponsel. Surabaya: UPN Surabaya.
Ferly, B. (2023). Analisis Dampak Judi Online Slot dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Ekonomi Islam, Vol 1. No. 1, 25-33.
Firnando, S. (2021). Motif Judi Online (Remi Poker) sebagai Tumpuan Mata Pencaharian Keluarga di Kelurahan Wiyung Surabaya. Paradigma: Jurnal Online Mahasiswa S1 Sosiologi UNESA, 10 (1).
Hadji, R. N. (2020). Persepsi Sosial terhadap Komodifikasi Tubuh Perempuan: Studi Kasus Sales Promotion Girl di Mall Ratu Indah Makassar. Aksiologi: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1 (1).
Harahap, M. A. (2017). Judi Menurut Perspektif Al-Quran. Jurnal Cakrawala Ilmiah.
Hodgins, D. &. (2020). Regulating Online Gambling: The British and Maltese Models. Routledge.
Ilmar, A. (2019). Workshop Pendidikan Anti-Judi. Jakarta: Media Hidayah.
Iqbal, M. (2021). Community Workshop on the Dangers of Online Gambling.
Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Kartono, K. (2011). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahmudah, A. (2023: 10-18). Strategi Pemasaran Home Industry dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga Berdasarkan Perspektif Ekonom IIslam. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 4 (2), 10-18.
Mardiansyach, D. (2023). Implikasi Delik Pidana Khusus Cybercrime Praktik Perjudian Online. Semarang: Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung .
Marjianto. (2024). Analisis Dampak Judi Online Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Masyarakat Islam (Studi Kasus di Kecamatan Lubuklinggau. Curup: Pascasarjana IAIN Curup.
Masrum. (1991). Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: FH. UII Yogyakarta.
Migu, M. &. (2022). Penyebab Keterlibatan Masyarakat dalam Aktivitas Perjudian Online, Studi Kasus: Kelurahan Kedaung,Tangerang Selatan. Jurnal Anomie, Vol. 4. No. 1., 24-36.
Poerwadarminta. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Prabasmoro, A. P. (2006). Kajian Budaya Feminis Tubuh, Sastra, dan Budaya Pop.
Yogyakarta: Jalasutra.
Prasetyo, A. (2024). Komodifikasi Tubuh Perempuan dalam Iklan Judi Online di Instagram . Jurnal Komunikasi dan Media , Vol. 4 No, 2.
Pratama, M. Y. (2019). Dampak Media Online terhadap Perilaku Maladaptif Mahasiswa: Studi Deskriptif Analisis Mahasiswa Faklutas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.
Qardhawi, Y. (2007). Halal dan Haram, Terjemahan Mu'ammal Hamidy.
Surabaya: Bina Ilmu. Hlm. 150.
Rahmah, S. &. (208). Preventive Measures Against Gambling Among Youth.
Bandung: ITB
Rahman, A. (2019). Commnuity Leaders Against Gambling. Surabaya: Airlangga university Press.
Rahmanti, H. (2022). Analisis Visual Model Wanita pada Iklan Judi Online. JPRMEDCOM: Journalism, Public Relation and Media Communication Studies Journal, Vol. 4 No. 2, 1-7.
Reza, M. (2021). Kebijakan Publik dan Rehabilitasi Judi. Jakarta: Pustaka Pelajar. Sahputra, D. d. (2022). Dampak Judi Online terhadap Kalangan Remaja: Studi Kasus Tebing Tinggi. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling
Islam, Vol. 6, No. 2, 139-156.
Sarjaya, S. (2008). Tafsir Ayat-Ayat Ahkam . Jakarta: Raja Grafindo Persada. Skinner, T. H. (2013). Reserching Gender Violence. Routledge.
Sroyer, R. Y. (2022). Representasi Gambaran Diri Perempuan dalam Iklan Kejar Slot Vip di Channel Youtube Jacson Zeran. Malang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Suadnyana, S. (2024). Istri di NTT Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online Saat Sedang Tidur. Bali: new.detik.com.
Suciati, D. (2015). Pengaturan Judi Bola Online Sebagai Tindak Pidana Siber Dalam Hukum Pidana di Indonesia . Jurnal Fakultas Hukum, Vol. 4, No. 2.
Syam, N. (2018). Pendidikan Anti-Judi di Sekolah. Jakarta: Teras Pendidikan. Syamsudin. (2006). Eksploitaso Wanita dalam Perspektif Kapitalis . E-Jurnal
Egalita, 1 (2). Hlm. 20-40.
Widhiatanti, K. T. (2024). Dampak judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. Deviance Jurnal Kriminologi. Volume 8 Nomor 1 Juni, 91-108.
Wiryono, S. (2024). Istri Bakar Suami karena Judi Online, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bertindak! Jakarta: kompas.com.
Zaidan, A. (2020). Masalah Perjudian dan Solusi dalam Islam. Jakarta: Pustaka al- Kautsar.
Zurohman, A. (2016). Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja: Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang. Journal of Educational Social Studies (JESS), 5 (2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Yosi Parma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.