(1) * Daniel Pratama Nainggolan Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
(2) Nurmaya Simanjuntak Mail (Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga non-kementerian yang dibentuk guna memberantas narkotika yang ada di Indonesia. Metode  penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis  normatif.  Metode ini merupakan suatu teknik untuk menganalisis peraturan-peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan  secara vertikal dan horizontal. melalui studi kepustakaan dengan meneliti berbagai bahan pustaka, termasuk data primer dan data sekunder. Adapun pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ialah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setiap pendekatan akan digunakan sesuai kebutuhannya dalam proses penelitian ini Kewenangan yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN hampir sama dengan wewenang yang dimiliki oleh polisi. Akan tetapi wewenang yang dimiliki oleh oleh PPNS/Penyidik BNN lebih spesifik terhadap penanganan kasus narkotika. Diharapkan wewenang yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN dengan polisi tidak tumpang tindih. Wewenang yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN antara lain: melakukan penyidikan, menangkap dan memeriksa tersangka, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengeledah, dan melakukan uji laboratorium.


Keywords


Wewenang, PPNS/Penyidik BNN, Narkotika

          

Article metrics

Abstract views : 34 | PDF views : 8

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Badan Narkotika Nasional. 2024. Profil. Diakses pada 24 September 2024 pukul 21:52 dari https://bnn.go.id/profil/.

Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Sirait, E.W., & Rafiqi. 2018. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn. Jurnal, 5(1), 1-7.

Siswanto. 2012. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Wawancara Pribadi dengan PPNS/Penyidik BNN

Wisnubroto, A. 2002. Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana). Jakarta: Galaxy Puspa Mega.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Daniel Pratama Nainggolan, Nurmaya Simanjuntak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.