
(2) Intan Nurina Seftiniara

*corresponding author
AbstractTindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan hak asasi manusia. Dalam konteks hukum Indonesia, kasus pemerkosaan sering kali menghadapi tantangan dalam aspek pembuktian, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab tindak pidana pemerkosaan, pertanggungjawaban pelaku berdasarkan hukum yang berlaku, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor: 115/Pid.B/2024/PN Liw. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Metode normatif digunakan untuk menganalisis ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pemerkosaan, sedangkan metode empiris digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam kasus konkret. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa putusan pengadilan serta data sekunder berupa literatur, dokumen hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor: 115/Pid.B/2024/PN Liw disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya faktor lingkungan sosial, kurangnya pendidikan moral, serta lemahnya pengawasan sosial. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam menegakkan keadilan bagi korban, seperti tekanan psikologis yang dialami korban dalam proses peradilan serta kemungkinan hukuman yang lebih ringan bagi pelaku karena berbagai pertimbangan hakim. Dari segi pertanggungjawaban pidana, pelaku bertanggung jawab secara penuh karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerkosaan, yaitu adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan sengaja terhadap korban untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Selain itu, hakim dalam putusan ini mempertimbangkan alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, serta pengakuan terdakwa. Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga memperhatikan aspek-aspek meringankan dan memberatkan bagi terdakwa, seperti latar belakang sosial dan ekonomi, dampak psikologis pada korban, serta kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya di masa depan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum di Indonesia telah mengatur tindak pidana pemerkosaan secara jelas, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam mekanisme perlindungan korban, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta kebijakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. KeywordsPertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pemerkosaan
|
Article metricsAbstract views : 15 | PDF views : 8 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 2007. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Jakarta ,Pt Raja Grafindo Persada.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana, Malang, Setara Press.
Musa Darwin Pane. 2017. Pengganti Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Alternatif Pengganti Pidana Penjara Dan Pidana Mati Dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi, Bandung, Logos Publishing.
Mustafa Abdullah & Ruben Ahmad. 1993. Intisari Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
P.A.F.Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar
Baru.
Rena Yulia. 2013. Viktimologi Perlindungan HukumTerhadap Korban Kejahatan,
Yogyakarta, Graha Ilmu.
S. Nasution. 2004. Sosiologi Pendidikan, Jakarta, Bumi Aksara.
Semiawan,C.R. 1998. Pendidikan Tinggi Peningkatan Kemampuan Manusia Sepanjang Hayat Seoptimal Mungkin, Jakarta, Depdikbud.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana 1, Semarang, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Tri Andrisman. 2009. Hukum Pidana, Bandar Lampung, Universitas Lampung.
Wirjono Prodjodikoro. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, Cetakan Keempat, Eresco.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 J.o Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. SUMBER LAINNYA
Edi, R.N, Ritonga, R., Isharyanto, I,& Suhendri,A. 2022. “Penanaman Nilai Moral Dan Sikap Toleransi Bagi Keluarga Beda Agama’’, Jurnal Kajian Agama,Sosial dan Budaya, Volume 7, Nomor 1.
Devira,D., Sukma, M.N., & Seftiniara, I.N. 2023. “Pemulihan Hak Anak Dari Korban Kekerasan Seksual’’, Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Volume 1, Nomor 6.
Jainah,Z.O, Seftiniara, I.N,& Yohanes, S.M. 2021. “ Analisa Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan’’, Jurnal Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Volume 1, Nomor 3.
Retna Ngesti Sedyati. 2022. “ Perguruan Tinggi Sebagai Agen Pendidikan Dan Agen Pertumbuhan Ekonomi’’, Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial, Volume 16, Nomor 1.
Rusli, T, Seftiniara, I.N, & Nazori, I. 2022. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facbook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid. Sus/2022/Pn. Tjk)’’, Jurnal , Volume 13, Nomor 1.
Rusyidi,B, Bintari, A, & Wibowo, H. 2019. “Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi’’, Sosial Work Journal, Volume 9, Nomor 1.
Bachri, E., & Vira, R. L. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor : 137/Pid.Sus/2022/PN.Liw). Innovative: Journal Of Social Science Research, Volume 4 Nomor 1.
Seftiniara, I.N. 2015. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Perempuan Yang Di Jadikan Pekerja Seks Komersial’’, Jurnal Pranata Hukum, Volume
Teo Dentha Maha Pratama. 2020. “Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Persepktif Perlindungan Hukum Perempuan’’, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1, Nomor 2.
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan. Diakses pada tanggal 7 desember
pukul 21.34 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Irma Wati Pasaribu, Intan Nurina Seftiniara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.