(1) * Syarah Defi Harahap Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(2) Zetria Erma Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(3) Ramadhany Nasution Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada angkutan umum di Kota Medan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan pengumpulan data melalui survei, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas angkutan umum di Kota Medan tergolong tinggi, dengan pelanggaran paling sering berupa parkir sembarangan, pelanggaran rambu lalu lintas, dan kelebihan muatan. Faktor penyebab pelanggaran meliputi kurangnya penegakan hukum yang konsisten, ketidakdisiplinan pengemudi, serta infrastruktur jalan yang tidak memadai. Dampak dari pelanggaran ini sangat signifikan, termasuk peningkatan risiko kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Sebagai rekomendasi, penelitian ini mengusulkan peningkatan infrastruktur transportasi, penegakan hukum yang lebih ketat, serta program edukasi bagi pengemudi dan masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi angkutan umum di Kota Medan.


Keywords


Pelanggaran, Lalu Lintas, Angkutan Umum

          

Article metrics

Abstract views : 27 | PDF views : 8

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. (2012). Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Alkalah, C. (2016). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Implementasi tentang Aturan Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu Lalu Lintas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 19(5), hal. 1-23.

Arani, S. A. (2006). Tinjauan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Orang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 44(2), hal. 8–10.

Al. Mahdi. (2013). Perdamaian Dalam Tindak Pidana Lalu lintas. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, hal. 45

C. S. T. Kansil, et al. (2009). Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional, Jalan Permata Aksara, Jakarta.

Artika, D, S . (2021). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru Ditinjau dari Fiqh Siyasah (Studi Pembangunan Jalur Pejalan Kaki). Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 3(1), hal. 10–27.

Enggar Prayuda. (2023). Inspeksi Keselamatan Terhadap Moda Transportasi Angkutan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bawen (Vol. 5, Issue 22), hal. 113.

Frans Maramis. (2013). Hukum Pidana Umum Dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,cetakan ke-II, hal. 58.

Hasnil Basri. (2002). Hukum Pengangkutan, Kelompok Studi Hukum Fakultas Hukum USU,Medan, hal. 22.

H. Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 31.

Kamisa. (2013). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.

K. Martono. (2011) Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2009,Jakarta: PT Raja Grapindo Perseda

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang. (1984). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung:Sinar Baru.

Lestari, Vina Dwi. (2020). "Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Remaja di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lahat.", hal. 42.

Marpaung, Leden. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafik.

Moeljatno. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Muhammad Siregar. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Korban Akibat Kerusakan Jalan Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Tesis. Medan: Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, hal. 2.

Muhammad Zainuddin dan Aisyah Dinda Karina. (2023). “Use Of Normative Juridical Methods In Proving The Truth In Legal Research,” 2.2, hal. 114–123.

Munir Fuady. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana, hal. 116-117.

Nabilah Ishmah Yahya. (2021). Pemberlakuan Hukum Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Masih Di Bawah Umur Kaitannya dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fakultas Hukum UNSRAT, 1(October 2021), hal. 105–112.

Nawas, Abu. (2022). "Pengaruh Berlakunya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Terhadap Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Tanggerang Khususnya Angkutan Kota." Jurnal Kewarganegaraan 6.3: hal. 513.

Nur, H., Sahari, A., Ilmu, M., Program, H., Universitas, P., & Sumatera, M. (2022). Upaya Penegakan Hukum Oleh Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif Terkait Tindak Pidana Lalu Lintas. 01, hal. 1–10.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Prasetyo, M. (2021). Penerapan E-Tilang Lalu Lintas oleh SATLANTAS Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas Dan Angkutan Jalan Diwilayah Hukum Kota Jambi. Yayasan Pendidikan Jambi Universitas Batanghari, 22, hal. 1–133.

Pribadi, R., & Maryana, D. (2020). Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Pasal 359 Kuhp. Journal Presumption of Law, 2(2), hal. 44–69.

Roni Wiyanto. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

R. Soeroso. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Salma Nur Hanifah dan Darminto Hartono Paulus. (2022). “Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Membangkitkan Ekonomi Nasional Dampak Covid-19,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4.1, hal. 167.

Saputra, A. W. (2014). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Kelaikan Kendaraan Angkutan Umum Di Kabupaten Donggala Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(2), hal. 9.

Sebayang, Nurhalimah Br. (2020) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan lalu Lintas Oleh Pengemudi Angkutan Umum yang Menyebabkan Kematian. Diss. Universitas Medan Area, hal. 12-17.

Shidarta. (2016). Manajemen Transportasi. Jalarta:P .Grasindo.

Silaban, R., & Pase, I. M. (2021). Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), hal. 107.

Soerjono Soekanto. (1984). Investigasi dan Analisa Terhadap Perundang Undangan Lalu Lintas,Jakarta:CV Rajawali

Soerjono Soekanto. (2009). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2007). Polisi dan Lalu Lintas, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono. (2013). Beberapa Permasalahan, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada

Sudarsono. (2005). Kamus Hukum, Rhenika Cipta, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. (2011). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Teguh, Prasetyo. (2012). Hukum Pidana Edisi Revisi,Jakarta:Rajawali Pers.

Tim Manajemen Ditlantas Polda Sumut. (2004). Penuntun Mengikuti Ujian SIM (Teori dan Praktek), Yayasan Kemala Bhayangkari Perwakilan Sumatera Utara, Medan, hal. 6.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Syarah Defi Harahap, Zetria Erma, Ramadhany Nasution

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.