(1) * Dirar Madhirman Refra Mail (Universitas Trisakti, Indonesia)
(2) Listyowati Sumanto Mail (Universitas Trisakti, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan suatu negara. Perangkat hukum merupakan alat solusi solutif terhadap tujuan negara dalam menumbuh-kembangkan ekonomi. Di bentuknya Undag-Undang Omnibus Law salah satu perangkat hukum untuk menguatkan pembangunan. Undang-Undang Omnibus Law bertujuan untuk membuka lapanagan kerja dan penguatan terhadap pembangunan ekonomi nasional, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sebagaimana tertuang dalam konsederan UU Omnibus Law. Studi ini menggunakan strategi studi yuridis normatif yang mengandalkan tinjauan literatur terhadap undang-undang, kasus hukum, artikel ilmiah, buku, jurnal, dan kamus untuk menarik kesimpulan. Metodologi Penelitian Ada beberapa perspektif yang diwakili dalam penelitian ini. Salah satunya adalah perspektif hukum yang lebih tradisional, yang melibatkan melihat semua undang-undang dan peraturan yang berlaku; yang lainnya lebih bersifat teoritis, yang mengacu pada konsep-konsep dari teori serta doktrin hukum.  Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi kontradiksi Undang-Undang Omnibus Law antara tujuan dalam konsederan dan realitas ketentuan Pasal yang berdampak terhadap kesejahteraan pekerja. Problematika ini juga akan berdampak langsung terhadap stabilitas pembangunan ekonomi kedepan. Tujuan UU Omnibus Law yang seharus mensejahterakan pekerja justru menghasilkan penurunan kesejahteraan.


          

Article metrics

Abstract views : 13 | PDF views : 4

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Danu Suryani, Kukuh Komandoko, and Muhammad Vijay. “Urgensi Reformasi Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dampak Penerapan Konsep Omnibus Law Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. 2 (2022): 117–28. https://doi.org/10.30997/jill.v14i2.6299.

Arief, Moh. Zainol, and Sutrisni. “ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA.” Journal Jendela Hukum 4, no. 1 (2021): 156–57. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1331.

Christiawan, Rio. Omnibus Law Teori Dan Penerapannya. Edited by Kurniawan Ahmad. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Fachrodin. “Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi.” Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 7, no. 1 (2019): 2. https://doi.org/https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v7i1.191.

Hakim, Yusril Rahman. “Kebijakan Omnibus Law Dalam Perspektif Kebijakan Buruh Di Indonesia PENDAHULUAN Output Dari Proses Penyelenggaraan Pemerintahan , Secara Substansi Kebijakan Publik Akan Selalu Berkaitan Dengan Berbagai Aspek Keberadaan Pemerintahan Terutama Negara , Pemer.” Jurnal PolGov 3, no. 1 (2021): 248. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2695421&val=24618&title=Kebijakan Omnibus Law dalam Perspektif Kebijakan Buruh di Indonesia.

Harjono, Dhaniswara K. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Edited by Indri Jatmoko. 1st ed. Jakarta: UKI Press, 2021. https://repository.pertanian.go.id/items/84e82781-2ca4-4d63-a0ab-5234bdc7246c.

Indonesia, Pemerintah. “Undang-Undang Dasar 1945.” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia, 2016.

Kurniawan, Fajar. “Problematika Pembentukan Ruu Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di Phk.” Jurnal Panorama Hukum 5, no. 1 (2020): 65. https://doi.org/https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4437.

Mill, Jon Stuart. Utilitarian. Edited by Era Ari Astanto. Pertama. Bantul Yogyakarta: Basabasi, 2020.

Nila Amania. “Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 6, no. 2 (2020): 218. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1545.

Prawira, Aldiansyah Yudha, Tri Setiady, and I Ketut Astawa. “Peranan Hukum Perizinan Dalam Kemudahan Investasi Asing Demi Tercapainya Pembangunan Ekonomi.” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 1 (2024): 250. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16209.

Rais, Raifahd Razzaq. “Implikasi Pmk No 96 Tahun 2023 Terhadap Bisnis Impor Dan Ekspor Di Indonesia.” Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 1 (2024): 138–39. https://doi.org/https://doi.org/xxxxxx IMPLIKASI.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, no. 176733 (2023): 1–1127.

Sanusi, Sanusi. “Peran Hukum Dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2021): 84. https://doi.org/10.24905/diktum.v9i2.137.

Sugeng. Peranan Hukum Dalam Pembangunan. Edited by Ridwan Nur M. Edisi Pert. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media, 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Dirar Madhirman Refra, Listyowati Sumanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.